Rabu, 07 November 2012

Tulisan Etika Bisnis: Pornografi Dalam Iklan


Unsur Pornografi Dalam Penayangan Iklan

Pada hari minggu di sela-sela acara animasi anak-anak, tayang iklan produk minuman dengan menampilkan bintang seksi J*** lengkap dengan dandanan seksi, baju ketat, belahan dada dan nyanyain yang mendesah-desah. Yang mengherankan adalah pemeran dalam iklan tersebut bukan hanya orang dewasa tetapi bintang seksi itu dikelilingi oleh anak-anak sebagai penikmat produk minuman tersebut. Untuk produk minuman yang dikomsumsi semua usia konsumen serta jam penayangan yang banyak disinggahi oleh tayangan anak-anak, iklan produk minuman ini sarat sekali mengandung pornoaksi dalam display iklannya.
Pornografi adalah segala aksi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar sketsa, ilustrasu, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai media  komunikasi dan/atau pertujukkan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/ atau melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Dampak pornografi
1.      Kerusakan moral bangsa dengan penyuguhan pornografi secara tidak langsung mengajarkan mode-mode terbuka yang sering melanggar tata kesopanan. Perilaku centil dan eksibionisme
2.      Kerusakan mental yang menghancurkan pikiran-pikiran luhur budi pekerti. Tak heran jika saat ini muncul pendapat “Seksi = Cantik”
3.      Peningkatan kriminalitas dengan muncul dan maraknya kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan.

Aspek hokum pornografi
Saat ini sudah ada undang-undang yang mengurusi masalah pornografi terutama penayangan di media massa yaitu dalam UU No. 44 tentang pornografi dan UU No. 11 tentang informasi dan transaksi elektronik serta KUHP pasal 282 dan 283. Tetapi adanya undang-undang tertulis tersebut masih kurang kuat dalam menyeleksi tayangan yang ada. Anak-anak masih menjadi konban paling rentan dari system pertahan pornoaksi yang di nilai masih lemah.

Melindungi anak dari tayangan pornografi
Baik dalam bentuk film, nyanyian atau iklan, anak-anak sebagai generasi penerus wajib dijaga dari segala bentuk pornografi yang semakin hari semakin sulit dibendung peredarannya. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Selalu damping anak di kala menonton televise, berikan nasihat dan penjelasan-penjelasan berkenaan dengan tayangan tersebut.
2.      Aktifkan parent contol di setiap media informasi
3.      Orang tua berhak menentukan tontonan yang dilihat anak
4.      Bekali anak dengan pengetahuan agama sedini mungkin
5.      Sex education untuk anak usia dini

Sumber :
·         nasional.kompas.com
·         www.bokuhumas.depkominfo.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar