Unsur Pornografi Dalam Penayangan Iklan
Pada
hari minggu di sela-sela acara animasi anak-anak, tayang iklan produk minuman
dengan menampilkan bintang seksi J*** lengkap dengan dandanan seksi, baju
ketat, belahan dada dan nyanyain yang mendesah-desah. Yang mengherankan adalah
pemeran dalam iklan tersebut bukan hanya orang dewasa
tetapi bintang seksi itu dikelilingi oleh anak-anak sebagai penikmat produk minuman
tersebut. Untuk produk minuman yang dikomsumsi semua usia konsumen serta jam
penayangan yang banyak disinggahi oleh tayangan anak-anak, iklan produk minuman
ini sarat sekali mengandung pornoaksi dalam display iklannya.
Pornografi
adalah segala aksi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar
sketsa, ilustrasu, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, syair percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui
berbagai media komunikasi dan/atau
pertujukkan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/ atau
melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Dampak pornografi
1. Kerusakan
moral bangsa dengan penyuguhan pornografi secara tidak langsung mengajarkan
mode-mode terbuka yang sering melanggar tata kesopanan. Perilaku centil dan eksibionisme
2. Kerusakan
mental yang menghancurkan pikiran-pikiran luhur budi pekerti. Tak heran jika
saat ini muncul pendapat “Seksi = Cantik”
3. Peningkatan
kriminalitas dengan muncul dan maraknya kasus-kasus pemerkosaan terhadap
perempuan.
Aspek hokum pornografi
Saat
ini sudah ada undang-undang yang mengurusi masalah pornografi terutama
penayangan di media massa yaitu dalam UU No. 44 tentang pornografi dan UU No.
11 tentang informasi dan transaksi elektronik serta KUHP pasal 282 dan 283. Tetapi
adanya undang-undang tertulis tersebut masih kurang kuat dalam menyeleksi
tayangan yang ada. Anak-anak masih menjadi konban paling rentan dari system pertahan
pornoaksi yang di nilai masih lemah.
Melindungi anak dari tayangan
pornografi
Baik
dalam bentuk film, nyanyian atau iklan, anak-anak sebagai generasi penerus wajib dijaga dari segala bentuk pornografi yang semakin hari
semakin sulit dibendung peredarannya. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Selalu damping anak di kala
menonton televise, berikan nasihat dan penjelasan-penjelasan berkenaan dengan
tayangan tersebut.
2.
Aktifkan parent contol di setiap
media informasi
3.
Orang tua berhak menentukan
tontonan yang dilihat anak
4.
Bekali anak dengan pengetahuan
agama sedini mungkin
5.
Sex education untuk anak usia dini
Sumber :
·
nasional.kompas.com
·
www.bokuhumas.depkominfo.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar