Pelayanan Kepada Konsumen Ekonomi
Ke Bawah
Jika kita membeli suatu
barang, sudahlah pasti kita mengharapkan manfaat akan barang tersebut disertai
dengan pelayanan penjualan yang baik oleh penjual akan menghasilkan suatu
pembelian ulang terhadap barang yang kita beli. Begitu juga halnya dengan membeli
atau memnggunakan jasa yang kita bayarkan. Kita selalu megharapkan mutu dari
jasa dan manfaat. Namun bagaimana jika pelayanan yang kita terima sering kali
berkurang atau sengaja dikurangi dikarena status ekonomi pembeli?
Bulan-bulan ini sering
kali terjadi masalah-masalah konsumen terhadap pelayanan di rumah sakit. Sebut saja
kasus bayi D yang jarinya tidak sengaja terpotong oleh petugas atau kasus
penculikan bayi di rumah sakit. Pelayanan di rumah sakit sering kali dinilai
gagal memberi mutu terutama kepada konsumen dari kalangan ekonomi ke bawah dengan alasan pembayaran yang tidak full seperti pasien
dari kalangan ekonomi ke atas. Dikotomi ini terus menyambar ke bergbagai sisi
kehidupan yang pada akhirnya membuat pandangan bahwa masyarakat ekonomi ke bawah
adalah kaum marginal dari segala bentu pelayanan.
Masyarakat ekonomi ke
bawah adalah para penduduk yang memiliki pandapatan di bawah
rata-rata. Secara keuangan masyarakat berekonomi ke bawah cukup kesulitan dalam
memenuhi kebutuhannya. Dengan keadaan yang demikian, pemenuhan kebutuhan cukup
selektif dengn mempertimbangkan aspek harga dan manfaat. Prilaku yang selektif
terkadang membuat daya beli tidak continue atau sering. Oleh karena itu banyak
produsen lebih mengedepankan para pembeli yang secara kontinyu dan aktif
membeli barang kebutuhan.
Etika bisnis
meliputi bagaimana cara berhubungan dengan berbagai macam konsumen baik
konsumen kaya, miskin tidak ada pemisahan. Zaman modern yang mengarah kepada
kapitalisme sering mengubah paradigm berpikir serta bersikap. Status ekonomi
menjadi salah satu tolak ukur dalam maksimalisasi pelayanan saat ini. Untuk menghindari
ini perlu adanya sanksi-sanksi baik sanksi moral atau sanksi hokum atas
diskriminasi yang terjadi.
1. Pencabutan
izin usaha
2. Pelarangan
peredaran produk
3. Denda
administrasi
4. Sanksi
moral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar