Rabu, 21 November 2012

Tulisan Etika Bisnis


Aksi Peduli Dengan Pemboikotan

Invasi Israel ke Gaza bukan pertama kali mereka lancarkan dari sekian aksi-aksi sengketa Negara. Tindakan tersebut banyak menimbulkan reaksi protes dari berbagai Negara, tidak terkecuali Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas penduduk beragam Islam. Aksi protes lebih banyak dilakukan dengan demontrasi di kantor-kantor pemerintahan. Namun di samping itu ada wacana yang mengajak masyarakat menunjukkan aksi peduli dengan pemboikotan produk-produk Israel.
Apa yang dimaksud dengan pemboikotan?. Kata dasar boikot bermakna menolak untuk bekerja sama dalam urusan bisnis, bicara atau berperan serta. Berdasarkan pengertian tersebut aksi pemboikotan adalah cara-cara yang digunakan untuk melakukan transaksi bisnis dengan suatu atau beberapa produsen termasuk ke dalamnya adalah pembelian produk, promosi penjualan dll. Cara ini dianggap efektif dikarenakan memutus jalur bisnis dalam hal pendapatan keuntungan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Israel. Dalam kaitannya agresi militir dibiayai oleh hasil keuntungan transasksi perdagangan ke luar negri.
Menurut mentri luar negri Marty Natalegawa, pemboikotan terhadap produk-produk Israel adalah sebagai langkah komitmen bersama untuk mendukung kemerdekaan Pelestina. Langkah ini dipandang lebih konkrit dalam upaya memerdekakan wilayah yang terus diokupasi oleh Israel. Selain itu langkah boikot adalah salah satu kegiatan diplomatic dalam Komite Pembebasan Palestina yang merupakan forum kepedulian menteri-menteri luar negeri anggota non-aliansi dalam hal menggalang dukungan terkait kemerdekaan Palestina.
Untuk mempermudah pengimplemntasian aksi tersebut oleh masyarakat, pemerintah dihimbau untuk mengidentifikasi produk-produk Israel yang beredar di Indonesia. Beberapa ormas masyarakat mendesak menteri perdagangan dan perindustrian untuk membatalkan semua hubungan dagang dengan Israel bahkan desakan tersebut menyinggul pada larangan import produk-produk Israek di Indonesia.
Pemboikotan ini adalah salah satu peranan bisnis terkait kontribusinya  dalam perdamaian dunia. Dengan aksi ini bisnis tidak hanya dipandang dalam hal usaha mengejar laba, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam kesejahteraan masyarakat.



Tulisan Etika Bisnis


Bosan Jadi Pegawai

Tulisan ini bukanlah mengenai acara di salah satu stasiun televise swasta tetapi mengenai perubahan profesi seseorang. Pada tahun 1998 Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berdampak pada tingginya tingkat pengangguran. Tinnginya pengangguran dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan yang mengalami kebangkuratan. Dengan desakan kebutuhan hidup, para penganggur memeras otak mencari sumber pendapatan lain setelah tidak lagi mendapat gaji dari pekerjaannya sebagai karyawan. Menjadi pengusaha kecil-kecilan menjadi jalan keluar yang cukup logis mendapatkan penghasilan dan kembali produktif.
Pengusaha adalah individu yang melakukan usaha perdagangan sebagai mata pencahariannya, baik perdagangan barang atau perdagangan jasa. Banyak keuntungan menjadi pengusaha ketimbang menjasi karyawan, salah satunya adalah lebih leluasanya kreatifitas karena tidak ada system atau peraturan atasan terhadap proses kerja. Walaupun dengan kelebihan tersebut, menjadi pengusaha tidaklah lepas dari beban-beban. Beban atau rintangan yang menjadi tantangan awal adalah besarnya modal yang diperlukan untuk membuka suatu usaha.
Saat ini angka pertumbuhan usaha mikro semakin tinggi, hal ini menujukkan banyak penduduk yang berprofesi sebagai pengusaha. Faktor-faktor yang menarik masyarakat menjadi pengusaha adalah :
1.      Dorongan ekonomi, mencari sumber penghasilan yang tidak hanya mencukupi biaya hidup tetapi ada bagian yang mampu menjadi tabungan untuk masa depan.
2.      Sejarah kesuksesan orang-orang yang sukses dengan berwirausaha
3.      Menjadi pimpinan diri sendiri sehingga bisa memilih waktu beroprasi
4.      Kebebasan berkreatifitas
5.      Membuka ladang pekerjaan bagi orang lain yang membutuhkan
6.      Martabat social
Dengan banyaknya wirausahawan di Indonesia, memberi sumbangsih dalam perkembangan ekonomi. Yang paling terlihat adalah pada krisis ekonomi 1998, sector ekonomi mikro membantu menstabilkan kondisi dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.  

Selasa, 20 November 2012

Etika Bisnis : Korupsi


Dampak Korupsi Terhadap Bisnis



Saat ini kata korupsi sudah tidak asing di telinga bangsa Indonesia. Mulai dari anak-anak hingga dewasa seakan biasa mendengar kata ini. Publikasi kasus korupsi yang gencar ditayangkan di seluruh acara berita bahkan merambah ke acara berita infotaiment telah membuka mata masyarakat bahwa korupsi sudah menjadi keajdian luar biasa.
Dilihat dari pengertiannya korupsi adalah penyelewengan harta milik Negara atau perusahaan oleh individu atau kelompok. Penambahan “kelompok” sebagai subjek pelaku korupsi menjadi tren tersenderi yang kian berkembang yang berakibat pada peliknya pengungkapan kasus-kasus karena sebagian besar melibatkan oknum elit yang memiliki kekuasaan tinggi dalam suatu jabatan. Ironi yang miris mengingat jabatan tinggi sudah mendapatkan bagian besar dalam hal hak pendapatan gaji dan tunjangan tetapi masih merasa belum cukup untuk memperkaya diri.
Korupsi dipandang sebagai tiket instan menjadi kaya atau bagi sebagian orang, korupsi sangat membantu untuk ‘memperlicin’ urusan administrative yang biasanya sangat bertele-tele dengan proses birokrasi yang rumit. Selain alasan primer tersebut ada beberapa faktor yang mendorong individu melakukan tindak korupsi, diantaranya :

1.      Gaji yang rendah mendorong seseorang untuk mencari sumber pendapatan lain guna memenuhi kebutuhan hidup yang kian mahal.
2.      Proses administrative yang lamban, mahal dan tidak luwes.
3.      Tradisi meminta upeti oleh colonial yang masih di turunkan dan mengakar.
4.      Ketimpangan social yang tinggi.
5.      Gaya hidup mewah yang tidak diimbagi oleh pemasukan yang sesuai.
6.      Persepsi yang menganggap korupsi adalah hal yang biasa.


 Di dalam bisnis, kegiatan perusahaan memproduksi barang dan jasa beertujuan untuk memaksimalkan laba sudah pasti mengundang praktek korupsi sebagai aksi instan mempermudah mendapatkan keuntungan setinggi mungkin. Meskipun korupsi sangat seduktif, namun perusahaan harus mempertimbangkan kembali dampak yang pasti timbul akibat korupsi. Sangatlah merugikan jika pengorbanan kecil (korupsi) menyebabkan kerugian besar yang kemungkinan mengurangi atau meniadakan laba serta sangsi pidana yang menanti.
Sanksi pidana bukan hanya dampak yang akan ditanggung oleh perusahaan yang melakukan korupsi. Ada beberapa dampak lain yang memiliki pengaruh besar dalam kegiatan perusahaan, yaitu:

1.      Adanya pemborosan penggunaan sumber-sumber daya perusahaan.
2.      Kredibilitas perusahaan menurun
3.      Gangguan dana investasi oleh investor yang menarik modalnya
4.      Dicabutnya izin usaha
5.      Hilangnya pelanggan
6.      Karyawan potensial perusahaan berpindah kerja

Jika kesemua hal tersebut terjadi likuidasi perusahan adalah hal yang pasti. Dengan ancaman bangkrut, perusahaan sudah semestinya mengambil tindakan preventif terhadap tindak korupsi. Salah satu hal yang kritis adalah penyeleksian ketat terhadap perekrutan karyawan, mengutamakan kejujuran di setiap proses usaha, reorganisasi perusahaan yang membuat system baru, pemberian sanksi tegas terhadap pelaku dan tindakan korup.

Refensi :
http://www.terindikasi.com/2012/06/penyebab-terjadinya-korupsi-di.html

Tulisan Etika Bisnis


Bisnis Kebohongan di Televisi

Semakin banyak stasiun televise mengakibatkan perang program tayangan yang menyajikan berbagai macam tontonan demi merebut perhatian masyarakat sebagai penonton. Dari terbit fajar, stasiun-stasiun televise berlomba menayangkan program baik bagi penonton dewasa atau pun penonton anak-anak. Program-program yang ditayangkan sangat bervariatif dan diklaim sebagai tayangan informative, edukatif, dan entertain. Namun ada beberapa tayangan yang saat ini mulai ramai ditayangkan yaitu program hiburan yang berisikan kejahilan mengerjai orang lain.
Ada yang dikemas dengan cara berpura-pura salah menghubungi telepon hingga tayangan yang di desain sedemikian rupa dengan tekhnik-tekhnik modifikasi manual yang canggih khusus menipu atau menjebak oaring lain. Inti dari acara tersebut adalah bagaimana memanipulasi emosi orang lain dengan cara-cara yang jahil untuk ditayangkan sebagai program hiburan masyarakat. Pertanyaanya adalah, berdasarkan norma-norma yang berlaku apakah kemalangan seseorang saat dijahili etik dijadikan sebuah bahan canda tawa?. Terlebih jika kejahilan tersebut terkadang mengakibatkan dampak kerugian fisik atau emosional bahkan traumatic kepada korban yang dijahili.
Tinjauan Agama
Sudah pastinya kita tahu bahwa perbuatan jahil, menipu, berbohong adalah termasuk dosa, tetapi hokum sebenarnya adalah termasuk haram. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang dari Abu Daud
“ Celakalah orang yang berbohong agar orang lain tertawa, celakalh ia, celakalha ia”. (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Dalam riwayat di atas sudahlah jelas bahwa berbohong walaupun dalam bentuk gurauan adalah tercelah, siapapun pelakunya dan bagaimanapun kondisinya.

Tinjauan Sosial
Kehidupan social tidak pernah lepas dari norma-norma yang membatasi perilaku bebas manusia. Pembatasan tersebut bukanlah dimaksud untuk membelenggu hak pribadi, tetapi lebih pada melindungi individu tersebut dalam kehidupan social. Ketika seseorang merasa terganggu dengan sikap atau tindakan dari orang lain, maka ada norma kesopanan yang memberikan gambaran bagaimana tindakan orang yang tidak atau sengaja menyakiti orang lain.
Nilai positif dalam interaksi social individi atau kelompok ditentukan dari seberapa jauh sifat dan perilaku bohong dapat dicegah. Kepercayaan terhadap seseorang atau kelompok dipengaruhi sikap dan perilaku yang ditunjukkannya, apakah ia termasuk orang atau kelompok yang bersih dari perilaku sifat bohong. Sifat dan perilaku bohong menjadikan individu kehilangan kepercayaan,
Pada berita online di situs poskotanews.com, memberitakan bahwa acara televise yang khusus menayangkan acara jebakan untuk menjahili orang di stasiun TV swasta, memakan 2 orang korban akibat luka pecahan tabung gas untuk mengisi balon karet. Dua orang tersebut mengalami luka sobek di dahi, kaki, tangan saat mempersiapkan jebakan dengan balon. Sudahlah jelas bahwa sesuatu yang dimulai dengan negative, suatu saat akan mendapat ganjaran negative walaupun dimaksudkan untuk bahan candaan semata.

Rabu, 07 November 2012

Tulisan Etika Bisnis: Pornografi Dalam Iklan


Unsur Pornografi Dalam Penayangan Iklan

Pada hari minggu di sela-sela acara animasi anak-anak, tayang iklan produk minuman dengan menampilkan bintang seksi J*** lengkap dengan dandanan seksi, baju ketat, belahan dada dan nyanyain yang mendesah-desah. Yang mengherankan adalah pemeran dalam iklan tersebut bukan hanya orang dewasa tetapi bintang seksi itu dikelilingi oleh anak-anak sebagai penikmat produk minuman tersebut. Untuk produk minuman yang dikomsumsi semua usia konsumen serta jam penayangan yang banyak disinggahi oleh tayangan anak-anak, iklan produk minuman ini sarat sekali mengandung pornoaksi dalam display iklannya.
Pornografi adalah segala aksi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar sketsa, ilustrasu, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai media  komunikasi dan/atau pertujukkan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/ atau melanggar kesusilaan dalam masyarakat.
Dampak pornografi
1.      Kerusakan moral bangsa dengan penyuguhan pornografi secara tidak langsung mengajarkan mode-mode terbuka yang sering melanggar tata kesopanan. Perilaku centil dan eksibionisme
2.      Kerusakan mental yang menghancurkan pikiran-pikiran luhur budi pekerti. Tak heran jika saat ini muncul pendapat “Seksi = Cantik”
3.      Peningkatan kriminalitas dengan muncul dan maraknya kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan.

Aspek hokum pornografi
Saat ini sudah ada undang-undang yang mengurusi masalah pornografi terutama penayangan di media massa yaitu dalam UU No. 44 tentang pornografi dan UU No. 11 tentang informasi dan transaksi elektronik serta KUHP pasal 282 dan 283. Tetapi adanya undang-undang tertulis tersebut masih kurang kuat dalam menyeleksi tayangan yang ada. Anak-anak masih menjadi konban paling rentan dari system pertahan pornoaksi yang di nilai masih lemah.

Melindungi anak dari tayangan pornografi
Baik dalam bentuk film, nyanyian atau iklan, anak-anak sebagai generasi penerus wajib dijaga dari segala bentuk pornografi yang semakin hari semakin sulit dibendung peredarannya. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Selalu damping anak di kala menonton televise, berikan nasihat dan penjelasan-penjelasan berkenaan dengan tayangan tersebut.
2.      Aktifkan parent contol di setiap media informasi
3.      Orang tua berhak menentukan tontonan yang dilihat anak
4.      Bekali anak dengan pengetahuan agama sedini mungkin
5.      Sex education untuk anak usia dini

Sumber :
·         nasional.kompas.com
·         www.bokuhumas.depkominfo.go.id


Tugas Tulisan Etika Bisnis : Etika Kepada Konsumen Tidak Mampu


Pelayanan Kepada Konsumen Ekonomi Ke Bawah

Jika kita membeli suatu barang, sudahlah pasti kita mengharapkan manfaat akan barang tersebut disertai dengan pelayanan penjualan yang baik oleh penjual akan menghasilkan suatu pembelian ulang terhadap barang yang kita beli. Begitu juga halnya dengan membeli atau memnggunakan jasa yang kita bayarkan. Kita selalu megharapkan mutu dari jasa dan manfaat. Namun bagaimana jika pelayanan yang kita terima sering kali berkurang atau sengaja dikurangi dikarena status ekonomi pembeli?
Bulan-bulan ini sering kali terjadi masalah-masalah konsumen terhadap pelayanan di rumah sakit. Sebut saja kasus bayi D yang jarinya tidak sengaja terpotong oleh petugas atau kasus penculikan bayi di rumah sakit. Pelayanan di rumah sakit sering kali dinilai gagal memberi mutu terutama kepada konsumen dari kalangan ekonomi ke bawah dengan alasan pembayaran yang tidak full seperti pasien dari kalangan ekonomi ke atas. Dikotomi ini terus menyambar ke bergbagai sisi kehidupan yang pada akhirnya membuat pandangan bahwa masyarakat ekonomi ke bawah adalah kaum marginal dari segala bentu pelayanan.
Masyarakat ekonomi ke bawah adalah para penduduk yang memiliki pandapatan di bawah rata-rata. Secara keuangan masyarakat berekonomi ke bawah cukup kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan keadaan yang demikian, pemenuhan kebutuhan cukup selektif dengn mempertimbangkan aspek harga dan manfaat. Prilaku yang selektif terkadang membuat daya beli tidak continue atau sering. Oleh karena itu banyak produsen lebih mengedepankan para pembeli yang secara kontinyu dan aktif membeli barang kebutuhan.
Etika bisnis meliputi bagaimana cara berhubungan dengan berbagai macam konsumen baik konsumen kaya, miskin tidak ada pemisahan. Zaman modern yang mengarah kepada kapitalisme sering mengubah paradigm berpikir serta bersikap. Status ekonomi menjadi salah satu tolak ukur dalam maksimalisasi pelayanan saat ini. Untuk menghindari ini perlu adanya sanksi-sanksi baik sanksi moral atau sanksi hokum atas diskriminasi yang terjadi.
1.      Pencabutan izin usaha
2.      Pelarangan peredaran produk
3.      Denda administrasi
4.      Sanksi moral

Tugas Tulisan Etika Bisnis : Korupsi


Sanksi Bagi Koruptor

Korupsi adalah tindakan pembunuhan masal dengan menganbil hak orang banyak untuk kepetingan pribadi atau golongan. Pejabat yang mengambil uang dana kesehatan berakibat pada banyaknya rakyat kecil yang sulit mendapat pengobatan murah sehingga menderita dengan penyakitnya tanpa ada tindakan medis. Korupsi dana pendidikan berdampak pada mahalnya pendidikan di Indonesia sehingga tak heran jika sampai saat ini banyak masyrakat buta huruf. Sudah pantaslah para koruptur lebih kejam dari para teroris.
 Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sanksi Dalam Hokum Agaman Islam
Hukuman bagi koruptor termasuk dan berpindah menjadi  ta’zir  yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).
Hukuman ta’zir bagi koruptor  sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran,tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr),  penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan  dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim.  (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119)

Sanksi Dalam Undang-Undang hokum Pidana

1.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Di dalamnya terdapat sanksi-sanksi berupa:
·         Pembayaran denda
·         Penutupan sebagian atau seluruh usaha paling lambat 1 tahun
·          pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
·         Sanksi kurungan atau penjara
·         Hukuman mati


2.       Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sumber :
3.      http://www.hukumonline.com/

Tugas Tulisan Etika Bisnis : Korupsi


Sanksi Bagi Koruptor

Korupsi adalah tindakan pembunuhan masal dengan menganbil hak orang banyak untuk kepetingan pribadi atau golongan. Pejabat yang mengambil uang dana kesehatan berakibat pada banyaknya rakyat kecil yang sulit mendapat pengobatan murah sehingga menderita dengan penyakitnya tanpa ada tindakan medis. Korupsi dana pendidikan berdampak pada mahalnya pendidikan di Indonesia sehingga tak heran jika sampai saat ini banyak masyrakat buta huruf. Sudah pantaslah para koruptur lebih kejam dari para teroris.
 Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sanksi Dalam Hokum Agaman Islam
Hukuman bagi koruptor termasuk dan berpindah menjadi  ta’zir  yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).
Hukuman ta’zir bagi koruptor  sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran,tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr),  penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan  dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim.  (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119)

Sanksi Dalam Undang-Undang hokum Pidana

1.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Di dalamnya terdapat sanksi-sanksi berupa:
·         Pembayaran denda
·         Penutupan sebagian atau seluruh usaha paling lambat 1 tahun
·          pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
·         Sanksi kurungan atau penjara
·         Hukuman mati


2.       Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sumber :
3.      http://www.hukumonline.com/

Tugas Tulisan Etika Bisnis : Korupsi


Sanksi Bagi Koruptor

Korupsi adalah tindakan pembunuhan masal dengan menganbil hak orang banyak untuk kepetingan pribadi atau golongan. Pejabat yang mengambil uang dana kesehatan berakibat pada banyaknya rakyat kecil yang sulit mendapat pengobatan murah sehingga menderita dengan penyakitnya tanpa ada tindakan medis. Korupsi dana pendidikan berdampak pada mahalnya pendidikan di Indonesia sehingga tak heran jika sampai saat ini banyak masyrakat buta huruf. Sudah pantaslah para koruptur lebih kejam dari para teroris.
 Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sanksi Dalam Hokum Agaman Islam
Hukuman bagi koruptor termasuk dan berpindah menjadi  ta’zir  yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).
Hukuman ta’zir bagi koruptor  sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran,tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr),  penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan  dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim.  (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119)

Sanksi Dalam Undang-Undang hokum Pidana

1.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Di dalamnya terdapat sanksi-sanksi berupa:
·         Pembayaran denda
·         Penutupan sebagian atau seluruh usaha paling lambat 1 tahun
·          pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
·         Sanksi kurungan atau penjara
·         Hukuman mati


2.       Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sumber :
3.      http://www.hukumonline.com/

Sanksi Bagi Koruptor

Korupsi adalah tindakan pembunuhan masal dengan menganbil hak orang banyak untuk kepetingan pribadi atau golongan. Pejabat yang mengambil uang dana kesehatan berakibat pada banyaknya rakyat kecil yang sulit mendapat pengobatan murah sehingga menderita dengan penyakitnya tanpa ada tindakan medis. Korupsi dana pendidikan berdampak pada mahalnya pendidikan di Indonesia sehingga tak heran jika sampai saat ini banyak masyrakat buta huruf. Sudah pantaslah para koruptur lebih kejam dari para teroris.
 Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sanksi Dalam Hokum Agaman Islam
Hukuman bagi koruptor termasuk dan berpindah menjadi  ta’zir  yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).
Hukuman ta’zir bagi koruptor  sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran,tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr),  penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan  dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim.  (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119)

Sanksi Dalam Undang-Undang hokum Pidana

1.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Di dalamnya terdapat sanksi-sanksi berupa:
·         Pembayaran denda
·         Penutupan sebagian atau seluruh usaha paling lambat 1 tahun
·          pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
·         Sanksi kurungan atau penjara
·         Hukuman mati


2.       Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sumber :
3.      http://www.hukumonline.com/