Selasa, 06 November 2012

Promosi Dan Pemasaran Beretika


Sebagian besar tayangan media elektronik menyiarkan iklan promasi disetiap sesi. Banyak ragam iklan yang ditayangkan dan tak banyak juga iklan-iklan tersebut memiliki daya “hipnotis”. Mengapa sebuah iklan bisa “menghipnotis”? karena pada dasarnya iklan adalah sebuah media yang dibuat oleh suatu perusahaan untuk mempromosikan produk perusahaan tersebut. Sudah pastinya dalam kegiatan promosi itu adalah bertujuan agar menarik minat pembeli untu membeli produk tersebut. Namun terkadang banyak juga iklan yang membuat para penontonnya mengikuti mode yang disetting dalam iklan tersebut. Misalnya perkataan para bintang iklan seperti “ciyus?...miapa?” dan juga mode atau gaya para pemeran iklan. Iklan merupakan alat psikologis yang sangat membantu perusahaan membuat citra kepada konsumen mereka.
Tak jarang juga kita sering menemukan iklan yang secara tidak langsung menyebutkan kekurangan produk pesaing dengan penyampaian yang juga sering negative. Penyampaian negative mencerminkan budaya mencari-cari kekurangan dan menjelek-jelekan produk pesaing dengan member pengaruh kepada konsumen baik secara kognitif, afeksi atau konatif. Keunggulan produk yang seharusnya menjadi tolak ukur dinomerduakan dengan mengunggulkan promosi yang berlebihan dan banyak sekali mengandur unsure penipuan.
Dilihat dari definisinya, iklan (advertising) adalah bentuk-bentuk komunikasi atau presentasi non pribadi produk atau perusahaan yang dikendalikan oleh produsen untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Iklan merupakan salah satu bentuk dari komunikasi pemasaran yang bertujuan untuk:
1.      Menyebarkan informasi (komunikasi informative). Misalnya tentang produk, harga, distribusi, dsb
2.      Mempengaruhi untuk melakukan pembelian atau menarik konsumen pesaing untuk beralih merek (komunikasi persuatif)
3.      Mengingatkan audien untuk melakukan pembelian ulang (komunikasi mengingatkan kembali)
Dengan berbagai tujuan tersebut, diharapkan iklan mampu membuat respon-respon:
1.      Efek kognitif : membentuk kesadaran informasi tertentu
2.      Efek afeksi : memberikan pengaruh untuk melakukan sesuatu, yang diharapkan adalah reaksi pembelian
3.      Efek konatif atau perilaku: membetuk pola audien menjadi perilaku selanjutnya. Yang diharapkan adalah pembelian ulang
KOMPONEN PESAN
1.      Isi
Isi pesan dapat bertemakan rasional (tekhnis-deskriptif), emosional (dramatis,tragedy, komedi) atau moral (etika, tanggung jawab moral, keagamaan atau social)
2.      Struktur pesan
Dapat dirancang agar audien diarahkan pada kesimpulan tertentu (konklusif), memberikan argumentasi agar konsumen dapat menentukan pilihan sendiri (argumentative), atau menekankan pentingnya pesan pada awal atau akhir presentasi (orde)
3.      Format pesan
Meliputi unsure-unsur irama, ritme, tone, lagu (audio), judul, naskah, ilustrasi, ukuran, warna (visual), maupun unsure gerak
4.      Sumber atau komunikator
Dalam rancangan pesan, diperlukan peranan tokoh sebagai komunikator yang langsung (berhadapan dengan audien) maupun komunikator yang tidak langsung (sebagai pelaku actor dalam ilustrasi media audio atau media visual).
Karakter atau tokoh idela sebagai tokoh komunikasi dipilih dari:
1.      Pemeran keahlian (expertise) misalnya tokoh dokter, manajer, insinyur
2.      Pemeran atau tokoh yang disegani, dipercaya (trustworthiness) di masyarakat seperti tokoh pemimpin masyarakat, tipikal keluarga, nenek, ibu rumah tangga dll
3.      Pemeran atau tokoh yang disukai masyarakat (likability) misalnya actor film, olahragawan, pelawak dll.


Undang-Undang Periklanan

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran

Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a.       Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau kelompok tertentu;

b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;

2.      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1996

Pasal 33
1.      Setiap label atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
2.      Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangan melalui, dalam dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar atau menyesatkan.

Pasal 34
1.       Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran

Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a.       Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau kelompok tertentu;
b.      Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
c.       Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta yang menggambarkan penggunaan rokok;
d.      Hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat..


Perlindungan Konsumen Terhadap Iklan
Konsumen merupakan pihak yang sangat rentan terhadap tindak penipuan dari iklan yang disiarkan. Adapun sanksi-sanksi yang diberikan untuk melindungi konsuemn adalah:
1.      Sanksi administrative
2.      Tuntutan pidana
3.      Perintah penghentian kegiatan
4.      Penarikan barang dari peredaran pasar
5.      Pencabutan izin usaha

Sumber
·         http://www.p3i-pusat.com
·         http://www.ylki.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar