Sebagian besar tayangan
media elektronik menyiarkan iklan promasi disetiap sesi. Banyak ragam iklan
yang ditayangkan dan tak banyak juga iklan-iklan tersebut memiliki daya
“hipnotis”. Mengapa sebuah iklan bisa “menghipnotis”? karena pada dasarnya
iklan adalah sebuah media yang dibuat oleh suatu perusahaan untuk mempromosikan
produk perusahaan tersebut. Sudah pastinya dalam kegiatan promosi itu adalah
bertujuan agar menarik minat pembeli untu membeli produk tersebut. Namun
terkadang banyak juga iklan yang membuat para penontonnya mengikuti mode yang
disetting dalam iklan tersebut. Misalnya perkataan para bintang iklan seperti
“ciyus?...miapa?” dan juga mode atau gaya para pemeran iklan. Iklan merupakan
alat psikologis yang sangat membantu perusahaan membuat citra kepada konsumen
mereka.
Tak jarang juga kita
sering menemukan iklan yang secara tidak langsung menyebutkan kekurangan produk
pesaing dengan penyampaian yang juga sering negative. Penyampaian negative
mencerminkan budaya mencari-cari kekurangan dan menjelek-jelekan produk pesaing
dengan member pengaruh kepada konsumen baik secara kognitif, afeksi atau
konatif. Keunggulan produk yang seharusnya menjadi tolak ukur dinomerduakan
dengan mengunggulkan promosi yang berlebihan dan banyak sekali mengandur unsure
penipuan.
Dilihat dari
definisinya, iklan (advertising) adalah bentuk-bentuk komunikasi atau
presentasi non pribadi produk atau perusahaan yang dikendalikan oleh produsen
untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Iklan merupakan salah satu bentuk dari
komunikasi pemasaran yang bertujuan untuk:
1.
Menyebarkan informasi (komunikasi
informative). Misalnya tentang produk, harga, distribusi, dsb
2.
Mempengaruhi untuk melakukan pembelian
atau menarik konsumen pesaing untuk beralih merek (komunikasi persuatif)
3.
Mengingatkan audien untuk melakukan
pembelian ulang (komunikasi mengingatkan kembali)
Dengan berbagai tujuan
tersebut, diharapkan iklan mampu membuat respon-respon:
1.
Efek kognitif : membentuk kesadaran
informasi tertentu
2.
Efek afeksi : memberikan pengaruh untuk
melakukan sesuatu, yang diharapkan adalah reaksi pembelian
3.
Efek konatif atau perilaku: membetuk
pola audien menjadi perilaku selanjutnya. Yang diharapkan adalah pembelian
ulang
KOMPONEN
PESAN
1. Isi
Isi
pesan dapat bertemakan rasional (tekhnis-deskriptif), emosional
(dramatis,tragedy, komedi) atau moral (etika, tanggung jawab moral, keagamaan
atau social)
2.
Struktur pesan
Dapat
dirancang agar audien diarahkan pada kesimpulan tertentu (konklusif),
memberikan argumentasi agar konsumen dapat menentukan pilihan sendiri (argumentative),
atau menekankan pentingnya pesan pada awal atau akhir presentasi (orde)
3.
Format pesan
Meliputi
unsure-unsur irama, ritme, tone, lagu (audio), judul, naskah, ilustrasi,
ukuran, warna (visual), maupun unsure gerak
4.
Sumber atau komunikator
Dalam
rancangan pesan, diperlukan peranan tokoh sebagai komunikator yang langsung
(berhadapan dengan audien) maupun komunikator yang tidak langsung (sebagai
pelaku actor dalam ilustrasi media audio atau media visual).
Karakter
atau tokoh idela sebagai tokoh komunikasi dipilih dari:
1.
Pemeran keahlian (expertise) misalnya
tokoh dokter, manajer, insinyur
2.
Pemeran atau tokoh yang disegani,
dipercaya (trustworthiness) di masyarakat seperti tokoh pemimpin masyarakat,
tipikal keluarga, nenek, ibu rumah tangga dll
3.
Pemeran atau tokoh yang disukai
masyarakat (likability) misalnya actor film, olahragawan, pelawak dll.
Undang-Undang
Periklanan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Penyiaran
Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran
tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau
kelompok tertentu;
b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
2.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7
TAHUN 1996
Pasal 33
1. Setiap label atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan
harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
2. Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
tentang pangan yang diperdagangan melalui, dalam dan atau dengan label atau
iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar atau menyesatkan.
Pasal 34
1. Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa
pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau
kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan
persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Penyiaran
Pasal 42
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
a. Promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran
tertentu, ajaran politik atau idiologi tertentu, promosi pribadi, golongan atau
kelompok tertentu;
b. Promosi barang dan jasa yang berlebihan-lebihan dan yang
menyesatkan, baik mengenai mutu, asal isi, ukuran, sifat;
c. Iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta
yang menggambarkan penggunaan rokok;
d. Hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat..
Perlindungan
Konsumen Terhadap Iklan
Konsumen merupakan pihak yang sangat
rentan terhadap tindak penipuan dari iklan yang disiarkan. Adapun sanksi-sanksi
yang diberikan untuk melindungi konsuemn adalah:
1. Sanksi
administrative
2. Tuntutan
pidana
3. Perintah
penghentian kegiatan
4. Penarikan
barang dari peredaran pasar
5. Pencabutan
izin usaha
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar