Rabu, 07 November 2012

Tugas Tulisan Etika Bisnis : Monopoli


Monopoli Oleh Swasta

Tahun 1998 Indonesia mengalami kemunduran ekonomi dengan adanya krisis moneter sehingga pembelian bahan pangan seperti gandum diserahkan ke perusahaan swasta yang mampu  membiayai. Dengan kondisi seperti saat itu, perusahaan swasta tersebut memiliki hak import bukan hanya sebagai penggiling saja. Pemberian hak importer tersebut ternyata memacu adanya undang-undang anti monopili yang yang memperkecil pangsa pasar merek tertentu sebesar 60%
Dampak monopoli impor gandum sebelum adanya undang-undang anti monopili membuat para produsen UKM mengeluhkan biaya produksi yang lebih tinggi sehingga sulit meraih profit dan penyediaan produk yang terjangkau kepada masyarakat.
Monopoli adalah  merupakan penguasaan sepenuhnya terhadap sesuatu barangan perdagangan atauperkhidmatan dalam pasaran tertentu oleh seseorang atau sesebuah syarikat. Hal di atas adalah salah satu dampak yang dirasakan saat terjadinya praktek monopoli yang diberikan kepada pihal swasta. Ada beberapa alasan timbulnya monopoli oleh pihak swasta, yaitu:
1)      Efek Krisis Ekonomi
Seperti yang terjadi pada kasus impor gandum di Indonesia. Dengan penurunan ekonomi, pemerintah tidak mampu membiayai bea impor sehingga penyerahan dilakukan kepada pihak swasta yang memiliki pembiayaan lebih baik yang mana impor gandum tersebut sangat dibutuhkan oleh masyrakat yang belum mampu memproduksi secara maksimal.

2)      System perekonomian yang bearah liberal
Dengan adanya krisis monter tahun 1998, Indonesia mendapat pinjaman dari IMF dengan menggunakan syarat peinjaman dana yaitu privatisasi. Dengan syarat tersebut selama hutang pinjaman belum lunas, Indonesia berorientasi pada swasta dalam perekonomian. Setelah pinjaman lunas, sayangnya praktek swastanisasi telah menjadi budaya yang kini masih sulit dihilangkan.

3)      Lemahnya penegakan hokum
Walaupun undang-undang perekonomian tentang monopoli di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Tetapi sudah menjadi berita lumrah saat hokum lebih memihak kepada pengusaha besar yang memiliki modal, sehingga walaupun merugikan, perusahaan yang digugat biasanya bisa selamat.Jadi selama tidak ada penegakan hukum yang tegas kasus monopoli dan kasus kasus lainya bukan mustahil akan terjadi lagi.

4)      Legalitas penyatuan Usaha
Praktek join venture, holding, marger ternyata memunculkan kerjasama yang tidak selamanya baik. Karena dengan adanya penyatuan usaha maka akan memeiliki kuasa lebih disbanding perusahan mandiri. Yang sudah pasti akan dominan dalam modal, keputusan dan penguasaan lainnya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar