Monopoli Oleh
Swasta
Tahun
1998 Indonesia mengalami kemunduran ekonomi dengan adanya krisis moneter
sehingga pembelian bahan pangan seperti gandum diserahkan ke perusahaan swasta
yang mampu membiayai. Dengan kondisi
seperti saat itu, perusahaan swasta tersebut memiliki hak import bukan hanya
sebagai penggiling saja. Pemberian hak importer tersebut ternyata memacu adanya
undang-undang anti monopili yang yang memperkecil pangsa pasar merek tertentu
sebesar 60%
Dampak
monopoli impor gandum sebelum adanya undang-undang anti monopili membuat para
produsen UKM mengeluhkan biaya produksi yang lebih tinggi sehingga sulit meraih
profit dan penyediaan produk yang terjangkau kepada masyarakat.
Monopoli
adalah merupakan penguasaan sepenuhnya terhadap sesuatu barangan perdagangan atauperkhidmatan dalam pasaran tertentu
oleh seseorang atau sesebuah syarikat. Hal
di atas adalah salah satu dampak yang dirasakan saat terjadinya praktek
monopoli yang diberikan kepada pihal swasta. Ada beberapa alasan timbulnya
monopoli oleh pihak swasta, yaitu:
1) Efek Krisis Ekonomi
Seperti yang terjadi pada kasus impor gandum di Indonesia. Dengan
penurunan ekonomi, pemerintah tidak mampu membiayai bea impor sehingga
penyerahan dilakukan kepada pihak swasta yang memiliki
pembiayaan lebih baik yang mana impor gandum tersebut sangat dibutuhkan oleh
masyrakat yang belum mampu memproduksi secara maksimal.
2) System
perekonomian yang bearah liberal
Dengan
adanya krisis monter tahun 1998, Indonesia mendapat pinjaman dari IMF dengan
menggunakan syarat peinjaman dana yaitu privatisasi. Dengan syarat tersebut
selama hutang pinjaman belum lunas, Indonesia berorientasi pada swasta dalam
perekonomian. Setelah pinjaman lunas, sayangnya praktek swastanisasi telah
menjadi budaya yang kini masih sulit dihilangkan.
3) Lemahnya
penegakan hokum
Walaupun
undang-undang perekonomian tentang monopoli di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 1,
2, dan 3. Tetapi sudah menjadi berita lumrah saat hokum lebih memihak kepada
pengusaha besar yang memiliki modal, sehingga walaupun merugikan, perusahaan
yang digugat biasanya bisa selamat.Jadi selama tidak ada penegakan hukum yang
tegas kasus monopoli dan kasus kasus lainya bukan mustahil akan terjadi lagi.
4) Legalitas
penyatuan Usaha
Praktek
join venture, holding, marger ternyata memunculkan kerjasama yang tidak
selamanya baik. Karena dengan adanya penyatuan usaha maka akan memeiliki kuasa
lebih disbanding perusahan mandiri. Yang sudah pasti akan dominan dalam modal,
keputusan dan penguasaan lainnya.
Sumber:
1. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2163116-faktor-faktor-penyebab-terjadinya-monopoli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar