Selasa, 06 November 2012

Tugas Tulisan Etika Bisnis


Sumpah Profesi Tenaga Kesehatan Sebagai Etika Bisnis

1.      Latar Belakang
Menurut Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996, Tenaga kesehatan adalah seseorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Perlu digarisbawahi kata “memerlukan kewenangan”. Makna dari kewenangan ini adalah kecakapan yang didapat dari institusi pendidikan resmi pemerintah atau masyarakat. Pendidkan atau Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis kesehatan. Di akhir pendidikan, para tenaga kesehatan akan di ambil sumpahnya dengan tujuan agar para profesi tenaga kesehtan menjalankan tugasnya sesuai dengan ilmu yang didapatnya selama di lembaga pendidikan.
Namun dalam perkembangannya praktik kesehatan banyak dicampuradukan dengan bisnis. Demi mendapat profit tinggi dari pelayanan yang diberikan, bahkan banyak yang melanggar sumpah profesi. Profesi diabdikan kepentingan orang lain. Keberhasilan profesi bukan berdasar keuntungan financial. Profesi terdapat standard kualifikasi tanggung jawab terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan.


2.      Pengertian
A.    Profesi Kesehatan
Seperti yang di sebutkan sebelumnya profesi atau tenaga kesehatan adalah seseorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.   . Tenaga kesehatan terdiri dari :
a)      Tenaga medis terdiri dari dokter dan dokter gigi
b)      Tenaga keperawatan meliputi perwat dan bidan
c)      Tenaga kefarmasian yaitu apoterek, analisis farmasi dan asisten apoteker
d)     Tenaga kesehatan masyarakat  meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian
e)      Tenaga gizi  meliputi nutrisionis dan dietisien.
f)       Tenaga keterapian fisik  fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
g)      Tenaga keteknisian medis s meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis

B.     Sumpah Profesi Tenaga Kesehatan
Adalah ikrar yang dibacakan oleh seseorang yang akan  menjalani profesi kesehatan tentang etika yang harus dilakukan dalam  melakukan praktik profesinya. Tujuan dari pengambilan sumpah ini adalah untuk menghindari terjadinya kesalahan atau kelalaian yang merugikan klien atau tenaga kesehatan tersebut.

C.     Bisnis
Menurut Mahmud Machfoedz bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi barang atau menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen pada tingkat keuntungan tertentu.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini


3.      Sumpah Profesi Sebagai Pedoman Bisnis Kesehatan
Dunia kesehatan saat ini menjadi peluang bisnis dengan profit besar. Para investor banyak menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan farmasi, pembangunan rumah sakit swasta, alat-alat medis dll. Dengan besarnya modal yang di setor, sudah pastinya para investor menargetkan keuntungan yang besar pula. Target profit tersebut menjadi suatu tekanan bagi perusahaan gencar melakukan penawaran kepada profesi medis, misalnya dokter yang diberi komisi khusus jika banyak menjual obat dari perusahaannya.
Tenaga kesehatan kini banyak yang menjalankan praktik secara mandiri dengan tetap dibawah perizinan dan surat praktik dari dinas kesehatan. Dengan praktik mandiri, tenaga kesehatan perpeluang mendapatkan pendapatan lebih dibandingkan jika mereka bekerja di suatu institusi. Praktik mandiri terkadang medorong tenaga kesehatan menambah jam kerja demi pendapatan yang lebih besar. Tambahan waktu kerja tersebut banyak memforsir kualitas kosentrasi sehingga terkadang sedikit lalai dalam bekerja karena ingin cepat selesai.
a)        Pandangan Praktis-Realistis
Dalam pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan utama bisnis, bahkan tujuan satu-satunya adalah mencari keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan profit-making. Dasar pemikirannya adalahh bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan . kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak dapat jalan.

b)        Pandangan Ideal
Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah tujuan utama bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa bertahan. Namun keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi logis dari kegiatan bisnis. Yaitu, bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya. Masyarakat akan merasa terikat membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang memenuhi kebutuhan mereka dengan mutu dan harga yang baik itu.


Sumber :
1.       http://manajemen-rs.net
2.       http://www.dikti.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar