Sumpah Profesi Tenaga Kesehatan Sebagai
Etika Bisnis
1.
Latar
Belakang
Menurut
Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996, Tenaga kesehatan
adalah seseorang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Perlu
digarisbawahi kata “memerlukan kewenangan”. Makna dari kewenangan ini adalah
kecakapan yang didapat dari institusi pendidikan resmi pemerintah atau
masyarakat. Pendidkan atau Pelatihan di bidang kesehatan diarahkan untuk
meningkatkan keterampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis
kesehatan. Di akhir pendidikan, para tenaga kesehatan akan di ambil sumpahnya
dengan tujuan agar para profesi tenaga kesehtan menjalankan tugasnya sesuai
dengan ilmu yang didapatnya selama di lembaga pendidikan.
Namun
dalam perkembangannya praktik kesehatan banyak dicampuradukan dengan bisnis.
Demi mendapat profit tinggi dari pelayanan yang diberikan, bahkan banyak yang
melanggar sumpah profesi. Profesi diabdikan kepentingan orang lain. Keberhasilan
profesi bukan berdasar keuntungan financial. Profesi terdapat standard
kualifikasi tanggung jawab terhadap pekerjaan dan hasil pekerjaan.
2.
Pengertian
A. Profesi
Kesehatan
Seperti yang di
sebutkan sebelumnya profesi atau tenaga kesehatan adalah seseorang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan wajib
memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan
dengan ijazah dari lembaga pendidikan. .
Tenaga kesehatan terdiri dari :
a) Tenaga
medis terdiri dari dokter dan dokter gigi
b) Tenaga
keperawatan meliputi perwat dan bidan
c) Tenaga
kefarmasian yaitu apoterek, analisis farmasi dan asisten apoteker
d) Tenaga
kesehatan masyarakat meliputi
epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan,
administrator kesehatan dan sanitarian
e) Tenaga
gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
f) Tenaga
keterapian fisik fisioterapis,
okupasiterapis dan terapis wicara.
g) Tenaga
keteknisian medis s meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi
elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik,
teknisi transfusi dan perekam medis
B. Sumpah
Profesi Tenaga Kesehatan
Adalah ikrar yang
dibacakan oleh seseorang yang akan
menjalani profesi kesehatan tentang etika yang harus dilakukan
dalam melakukan praktik profesinya.
Tujuan dari pengambilan sumpah ini adalah untuk menghindari terjadinya
kesalahan atau kelalaian yang merugikan klien atau tenaga kesehatan tersebut.
C. Bisnis
Menurut Mahmud
Machfoedz bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang
yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi barang atau
menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen pada tingkat keuntungan
tertentu.
Secara etimologi,
bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan
pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga
penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk
pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat
merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan
yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih
menjadi bahan perdebatan hingga saat ini
3.
Sumpah
Profesi Sebagai Pedoman Bisnis Kesehatan
Dunia
kesehatan saat ini menjadi peluang bisnis dengan profit besar. Para investor
banyak menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan farmasi, pembangunan
rumah sakit swasta, alat-alat medis dll. Dengan besarnya modal yang di setor,
sudah pastinya para investor menargetkan keuntungan yang besar pula. Target
profit tersebut menjadi suatu tekanan bagi perusahaan gencar melakukan penawaran
kepada profesi medis, misalnya dokter yang diberi komisi khusus jika banyak
menjual obat dari perusahaannya.
Tenaga
kesehatan kini banyak yang menjalankan praktik secara mandiri dengan tetap dibawah
perizinan dan surat praktik dari dinas kesehatan. Dengan praktik mandiri,
tenaga kesehatan perpeluang mendapatkan pendapatan lebih dibandingkan jika
mereka bekerja di suatu institusi. Praktik mandiri terkadang medorong tenaga
kesehatan menambah jam kerja demi pendapatan yang lebih besar. Tambahan waktu
kerja tersebut banyak memforsir kualitas kosentrasi sehingga terkadang sedikit
lalai dalam bekerja karena ingin cepat selesai.
a) Pandangan Praktis-Realistis
Dalam pandangan ini ditegaskan
secara jelas bahwa tujuan utama bisnis, bahkan tujuan satu-satunya adalah
mencari keuntungan. Bisnis adalah suatu kegiatan profit-making. Dasar pemikirannya adalahh bahwa orang
yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin
mencari keuntungan . kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan
kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan
bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak dapat jalan.
b) Pandangan Ideal
Menurut pandangan ini, bisnis
tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi,
menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Pandangan
ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah tujuan utama bisnis. Tanpa keuntungan
bisnis tidak bisa bertahan. Namun keuntungan hanya dilihat sebagai konsekuensi
logis dari kegiatan bisnis. Yaitu, bahwa dengan memenuhi kebutuhan masyarakat
secara baik, keuntungan akan datang dengan sendirinya. Masyarakat akan merasa
terikat membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan yang memenuhi
kebutuhan mereka dengan mutu dan harga yang baik itu.
Sumber :
1.
http://manajemen-rs.net
2.
http://www.dikti.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar