Sanksi Bagi Koruptor
Korupsi adalah tindakan
pembunuhan masal dengan menganbil hak orang banyak untuk kepetingan pribadi
atau golongan. Pejabat yang mengambil uang dana kesehatan berakibat pada
banyaknya rakyat kecil yang sulit mendapat pengobatan murah sehingga menderita
dengan penyakitnya tanpa ada tindakan medis. Korupsi dana pendidikan berdampak
pada mahalnya pendidikan di Indonesia sehingga tak heran jika sampai saat ini
banyak masyrakat buta huruf. Sudah pantaslah para koruptur lebih kejam dari
para teroris.
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§ perbuatan melawan hukum;
§ penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§ memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sanksi Dalam Hokum Agaman
Islam
Hukuman bagi koruptor termasuk dan berpindah menjadi ta’zir yang kebijakannya diserahkan
kepada hakim (ulil amri). Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu
dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul
mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat,
artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).
Hukuman ta’zir bagi koruptor sangat
bervariasi mulai dari pemberian teguran,tasyh’ir (diblow up lewat media massa),
denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr), penjara (sijn), pengasingan (taghrib),
bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan
demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim,
sesuaikan dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim. (Ibn Abidin,
Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119)
Sanksi Dalam Undang-Undang hokum
Pidana
1.
UU No. 31 Tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Di dalamnya terdapat sanksi-sanksi berupa:
·
Pembayaran denda
·
Penutupan sebagian atau
seluruh usaha paling lambat 1 tahun
·
pencabutan seluruh atau
sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan
tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
·
Sanksi kurungan atau penjara
·
Hukuman mati
2.
Undang-undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
3.
http://www.hukumonline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar