Rabu, 07 November 2012


Sanksi Bagi Koruptor

Korupsi adalah tindakan pembunuhan masal dengan menganbil hak orang banyak untuk kepetingan pribadi atau golongan. Pejabat yang mengambil uang dana kesehatan berakibat pada banyaknya rakyat kecil yang sulit mendapat pengobatan murah sehingga menderita dengan penyakitnya tanpa ada tindakan medis. Korupsi dana pendidikan berdampak pada mahalnya pendidikan di Indonesia sehingga tak heran jika sampai saat ini banyak masyrakat buta huruf. Sudah pantaslah para koruptur lebih kejam dari para teroris.
 Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
§  perbuatan melawan hukum;
§  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
§  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
§  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Sanksi Dalam Hokum Agaman Islam
Hukuman bagi koruptor termasuk dan berpindah menjadi  ta’zir  yang kebijakannya diserahkan kepada hakim (ulil amri). Memasukkan hukuman korupsi dalam kategori ta’zir, hal itu dikarenakan harta yang dicuri merupakan harta yang syubhat (harta negara/baitul mal) dan merupakan harta milik umum. Dalam hal ini Rasulallah saw menegaskan idzraul hudud bisyubuhat, artinya tanggalkan hudud dengan adanya syubhat.(HR.Al-Baihaqi).
Hukuman ta’zir bagi koruptor  sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran,tasyh’ir (diblow up lewat media massa), denda (gharamah maliyah), jilid (cambuk), pemboikotan (hajr),  penjara (sijn), pengasingan (taghrib), bahkan hukuman mati (qatl) sekalipun. Menurut Ibn Abidin, hukuman ta’zir tidak ada ketetapan khusus, dengan demikian ta’zir diserahkan pada kebijakan hakim, sesuaikan  dengan kejahatan yang dilakukan oleh mujrim.  (Ibn Abidin, Rad Al-Mukhtar Ala Al-Durar Al-Mukhtar, hlm.119)

Sanksi Dalam Undang-Undang hokum Pidana

1.      UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).
Di dalamnya terdapat sanksi-sanksi berupa:
·         Pembayaran denda
·         Penutupan sebagian atau seluruh usaha paling lambat 1 tahun
·          pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana
·         Sanksi kurungan atau penjara
·         Hukuman mati


2.       Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sumber :
3.      http://www.hukumonline.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar