Hak Dan Perlindungan Pembantu Rumah
Tangga
Seorang
ibu rumah tangga tidak selalu mampu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga
sebagaimana seharusnya. Baik dengan alasan bekerja, belum pernah mengerjakan
atau lelah menjadi alasan banyak dicarinya pembatu rumah tangga (PRT). Dalam pekerjaannya
PRT banyak mengerjakan diluar deskripsi pekerjaan mereka. Misalnya menjaga anak-anak majikan yang
seharusnya tugas untuk baby sister. Bagaimana menberikan hak para PRT jika saat
ini belum adanya peraturan atau undang-undang mengenai ketenagakerjaan PRT.
Pembantu
Rumah Tangga adalah individu yang bertugas untuk mengerjakan perkerjaan rumah
tangga di sebuah rumah dengan majikan sebagai pimpinannya. Dengan ini maka
dapat dikatakan bahwa PRT termasuk ke dalam
salah satu profesi pekerjaan. Oleh karena itu PRT juga berhak dalam perlindungan hak dan kewajiban seperti halnya
profesi lainnya.
Hak
Pembantu Rumah Tangga
1.
Mendapatkan imbal gaji sesuai dengan
perjanjian
2.
Perlindungan HAM
3.
Perlindungan dari bentuk-bentuk pelecahan,
kekerasan dan penyalah gunaan
4.
Deskripsi pekerjaan termasuk ke dalamnya
lama jam kerja, cuti, dll.
5.
Hak atas lingkungan kerja yang aman dan
sehat
Undang-Undang
Ketenagakerjaan
Dalam salah satu publikasi International Labour Organization (ILO/Kantor
Perburuhan Internasional, Jakarta) yang berjudul Peraturan tentang Pekerja Rumah
Tangga di Indonesia; Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik
Terbaik (Jakarta, 2006) antara lain dijelaskan bahwa pekerja rumah tangga
masuk ke dalam sektor ekonomi non-formal. Berbeda dengan para pekerja yang
berada dalam sektor formal, seperti pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri yang dilindungi oleh UUK.
Oleh
karena PRT dianggap tidak dipekerjakan oleh “pengusaha”, mereka tidak diberikan
perlindungan yang diberikan oleh UUK terhadap pekerja lainnya. Pada dasarnya,
hubungan antara PRT dan majikannya umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan
saja, berbeda dengan mekanisme hubungan kerja di sektor formal yang juga
menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.
Sementara
sistem UUK tidak menjangkau para PRT, namun sebenarnya sejumlah undang-undang
nasional lainnya memberikan perlindungan di bidang-bidang tertentu, meski masih
secara terpisah dan terbatas.
Undang-undang ini antara lain meliputi:
Rancangan Undang –
Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Adalah berisikan undang-undang mengenai hak perlindungan PRT
yang membahas detail tentang profesi pembantu rumah tangga. RUU PPRT
berisi 14 bab dan 52 pasal dan merupakan pengakuan eksistensi keberadaan
pekerja rumah tangga sebagai SDM yang strategis.
RUU ini nantinya mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban PRT, majikan, pihak outsourching, peran agen dan pemerintah agar perlakuan tidak adil terhadap PRT tidak ada lagi.
RUU ini nantinya mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban PRT, majikan, pihak outsourching, peran agen dan pemerintah agar perlakuan tidak adil terhadap PRT tidak ada lagi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar