Rabu, 07 November 2012

Tugas Tulisan Etika Bisnis: Hak Pekerja


Hak Dan Perlindungan Pembantu Rumah Tangga

Seorang ibu rumah tangga tidak selalu mampu menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sebagaimana seharusnya. Baik dengan alasan bekerja, belum pernah mengerjakan atau lelah menjadi alasan banyak dicarinya pembatu rumah tangga (PRT). Dalam pekerjaannya PRT banyak mengerjakan diluar deskripsi pekerjaan mereka.  Misalnya menjaga anak-anak majikan yang seharusnya tugas untuk baby sister. Bagaimana menberikan hak para PRT jika saat ini belum adanya peraturan atau undang-undang mengenai ketenagakerjaan PRT.
Pembantu Rumah Tangga adalah individu yang bertugas untuk mengerjakan perkerjaan rumah tangga di sebuah rumah dengan majikan sebagai pimpinannya. Dengan ini maka dapat dikatakan bahwa PRT termasuk ke dalam  salah satu profesi pekerjaan. Oleh karena itu PRT juga berhak dalam  perlindungan hak dan kewajiban seperti halnya profesi lainnya.
Hak Pembantu Rumah Tangga
1.      Mendapatkan imbal gaji sesuai dengan perjanjian
2.      Perlindungan HAM
3.      Perlindungan dari bentuk-bentuk pelecahan, kekerasan dan penyalah gunaan
4.      Deskripsi pekerjaan termasuk ke dalamnya lama jam kerja, cuti, dll.
5.      Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat

Undang-Undang Ketenagakerjaan
Dalam salah satu publikasi International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) yang berjudul Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia; Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik Terbaik (Jakarta, 2006) antara lain dijelaskan bahwa pekerja rumah tangga masuk ke dalam sektor ekonomi non-formal. Berbeda dengan para pekerja yang berada dalam sektor formal, seperti pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri yang dilindungi oleh UUK.
Oleh karena PRT dianggap tidak dipekerjakan oleh “pengusaha”, mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh UUK terhadap pekerja lainnya. Pada dasarnya, hubungan antara PRT dan majikannya umumnya hanya diatur berdasarkan kepercayaan saja, berbeda dengan mekanisme hubungan kerja di sektor formal yang juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.

Sementara sistem UUK tidak menjangkau para PRT, namun sebenarnya sejumlah undang-undang nasional lainnya memberikan perlindungan di bidang-bidang tertentu, meski masih secara terpisah dan terbatas.
 Undang-undang ini antara lain meliputi:

Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
Adalah berisikan undang-undang mengenai hak perlindungan PRT yang membahas detail tentang profesi pembantu rumah tangga. RUU PPRT  berisi 14 bab dan 52 pasal dan merupakan pengakuan eksistensi keberadaan pekerja rumah tangga sebagai SDM yang strategis.
RUU ini nantinya mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban PRT, majikan, pihak outsourching, peran agen dan pemerintah agar perlakuan tidak adil terhadap PRT tidak ada lagi.

Sumber:
-                http://www.hukumonline.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar