Senin, 15 Oktober 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


Tanggung jawab social perusahaan ( corporate social responbility)

Tanggung jawab social perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
         Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; 
         Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;
         Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan  norma-norma internasional; 
         Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah  SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
1.      Pengembangan Masyarakat
2.      Konsumen
3.      Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4.      Lingkungan
5.      Ketenagakerjaan
6.      Hak asasi manusia
7.      Organizational Governance (governance organisasi)
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Konsep corporate social responbility (CSR) ternyata masih kurang familiar dikalangan pengusaha nasional. Konsep ini lebih berkembang dan “wajib” dijalankan oleh perusahaan asing selama ratusan tahun yang lalu. Di awali dengan era demokrasi dan arus pasar bebas dimana masyarakat mulai menyadari akan pemenuhan hak mereka mengenai tanggung jawab perusahaan social.
1.    Tanggung jawab social perusahaan dan kewajiban hokum
  1. Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “.
  2. Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
2.    Penerapan CSR di Indonesia
Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan di Indonesia adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluangpeluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.

Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial.
Program yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu:

a.       Public Relations
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
b.      Strategi defensif
Usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif komunitas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk melawan ‘serangan’ negatif dari anggapan komunitas. Usaha CSR yang dilakukan adalah untuk merubah anggapan yang berkembang sebelumnya dengan menggantinya dengan yang baru yang bersifat positif.
c.       Kegiatan yang berasal dari visi perusahaan
Melakukan program untuk kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil dari perusahaan itu sendiri.

Program pengembangan masyarakat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu:

a.      Community Relation
Yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Dalam kategori ini, program lebih cenderung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawanan (charity) perusahaan.

b.      Community Services
Merupakan pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang ada di masyarakat dan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sedangkan perusahaan hanyalah sebagai fasilitator dari pemecahan masalah tersebut.

c.       Community Empowering  
Adalah program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukan usaha industri kecil lainnya yang secara alami anggota masyarakat sudah mempunyai pranata pendukungnya dan perusahaan memberikan akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut. Dalam kategori ini, sasaran utama adalah kemandirian komunitas.

3.    Contoh Perusahaan-Perusahaan Yang Melakukan CSR
1)      PT. Indofood
Indofood, sebagai Perusahaan Total Food Solutions memiliki kepedulian dalam upaya pengembangan penganekaragaman pangan dan ketahanan pangan nasional.
Partisipasi dalam pengembangan ini kemudian diwujudkan melalui program Indofood Riset Nugraha (IRN) yaitu suatu program bantuan dana penelitian (research grant) bagi kalangan akademisi yang difokuskan pada penelitian bidang pangan. Program IRN adalah salah satu program CSR Indofood yang berada dalam pilar “Building Human Capital”

PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET NUGRAHA
merupakan program bantuan dana penelitian (research fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset – riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun ketahanan pangan nasional.

Tema
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”

TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA
·         Meningkatkan antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia
·         Membangun link & match dunia pendidikan tinggi dan industri
·         Mendukung peluang aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri
·         Memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan teknologi yang berbasis riset
·         Turut berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional

Output Program
Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan dibiayai oleh program ini.

2)      Lapindo Brantas, INC
Sebagai bagian dari masyarakat setempat, di mana perusahaan kita beroperasi, LBI menjalankan kegiatan operasinya dengan komitmen penuh dan konsisten dalam mencegah terjadinya kecelakaan terhadap manusia, kerusakan terhadap harta benda serta lingkungan hidup.
Komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan HSE tersebut dibuktikan LBI melalui:
§  Penganugerahan peringkat PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan hasilnya berperingkat BIRU untuk tahun penilaian 2004 hingga 2011.
§  Penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident) dari Gubernur Jawa Timur untuk periode 2008 hingga 2012 dan juga di tingkat nasional pada tahun 2011 dan 2012  yang diperoleh untuk Lapangan Wunut dan Tanggulangin.
§  Pencapaian 5 juta jam kerja tanpa kecelakaan yang berakibat hilangnya hari kerja
Pengelolaan Dampak Lingkungan
Secara berkala LBI selalu melakukan kontrol yang ketat, baik terhadap limbah cair maupun maupun padat. Sisa limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi LBI akan diinjeksikan ke sumur yang sudah tidak aktif berproduksi.
Dalam pelaksanaanya, untuk jenis limbah B3 yang berhasil ditampung, akan kita transportasikan ke tempat pihak pemusnah limbah (yang saat ini kami dalam kontrak kerja sama dgn P3LI) untuk diproses lebih lanjut, sehingga dampaknya tidak akan merugikan masyarakat setempat maupun merusak lingkungan sekitar area operasi kami.
 Program Pengembangan Masyarakat
Sebagai komitmen kepedulian sosial Lapindo Brantas, Inc terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar daerah operasinya. Bersama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), LBI melakukan pengembangan masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya
Empat pilar utama dari kegiatan Social Responsibility LBI terdiri dari:
1.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dengan ragam aktifitas yang terdiri dari menyelenggarakan pelatihan bordir, menyelenggarakan pelatihan membuat sepatu, menyelenggarakan pelatihan pembuatan puzzle,  dan memberikan bantuan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
2.      Perbaikan Infrastruktur yang aktifitasnya terdiri dari perbaikan dan peningkatan kualitas jalanan desa, perbaikan saluran irigasi, perbaikan saluran drainase desa, dan penerangan jalan desa.
3.      Pendidikan dan Kesehatan yang aktifitasnya terdiri dari  melaksanakan kegiatan renovasi sekolah,  pemberian beasiswa bagi murid berprestasi,  penyuluhan kesehatan, penyuluhan dan pencegahan penyakit demam berdarah, kegiatan donor darah, dan khitanan massal.
4.      Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang aktifitasnya mencakup pembangunan sumur artesis,  renovasi balai desa,  renovasi sarana ibadah,  dan renovasi sarana olahraga.

3)      Astra Internasional
Astra International dan seluruh perusahaan di Grup Astra melakukan berbagai macam program Corporate Social Responsibility. Kemampuan Astra melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan itu tidak lepas dari kemampuan Perusahaan meraih laba dari tahun ke tahun, namun niat sesungguhnya untuk membantu masyarakat berpangkal pada pengakuan Astra bahwa keberhasilan tersebut juga karena peran masyarakat di sekitarnya. Karena itu, Astra senantiasa tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Selaras dengan filosofi Catur Dharma, Astra berupaya menjadi aset bagi bangsa dengan menekankan tiga pendekatan dasarnya yaitu Planet, People dan Profit. Ketiga pendekatan dasar itu melekat dalam berbagai kegiatan CSR Astra melalui program, yayasan dan karya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam empat bidang utama:
1) Pendidikan
2) Lingkungan
3) Kesehatan
4) Usaha Kecil Menengah / Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Fokus semua kegiatan ini tak lain adalah pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi timbal-balik.
Astra telah menerbitkan Astra Friendly Company (AFC) sebagai panduan dalam melaksanakan berbagai kegiatan CSR secara konsisten di seluruh unit usahanya. Dengan berfokus pada tiga pilar dasar – nilai, pola pikir dan perilaku – setiap unit usaha dapat merancang program CSR dan dinilai berdasarkan efektivitas programnya sesuai "Pedoman Kriteria Penilaian untuk Astra Friendly Company."
Pedoman Kriteria Penilaian ini mencakup indikator kinerja utama dan arah konstruktif dari suatu program CSR. Seluruh pemangku kepentingan termasuk para karyawan dan keluarga mereka, pemegang saham, pelanggan, pemasok, masyarakat luas maupun pemerintah, dapat dilibatkan dalam upaya meraih tujuan bersama dan mencapai masa depan lebih baik bagi masyarakat Indonesia melalui pendekatan AFC.
Yayasan di bawah Grup Astra
Untuk menyebarluaskan dan melaksanakan berbagai program CSR-nya, Astra mengelola sejumlah yayasan. Seluruh yayasan ini berperan sebagai pintu gerbang dalam menjangkau dan membantu memenuhi aspirasi masyarakat. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Toyota Astra (YTA), Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim (YPA - MDR), Yayasan Astra Bina Ilmu (YABI), Yayasan Astra Honda Motor, Yayasan Amaliah Astra (YAA) dan Yayasan Karya Bhakti UT.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar