Tanggung
jawab social perusahaan ( corporate social
responbility)
Tanggung jawab social perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai
tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya
terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis,
yang:
•
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan
masyarakat;
•
Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;
•
Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
•
Terintegrasi di seluruh
aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk
maupun jasa.
Apabila hendak menganut
pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance
Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung
jawab sosial maka masalah SR akan
mencakup 7 isu pokok yaitu:
1. Pengembangan
Masyarakat
2. Konsumen
3. Praktek
Kegiatan Institusi yang Sehat
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak
asasi manusia
7.
Organizational Governance
(governance organisasi)
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada
argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya
keuntungan atau deviden melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang.
Konsep corporate social responbility (CSR) ternyata masih
kurang familiar dikalangan pengusaha nasional. Konsep ini lebih berkembang dan “wajib”
dijalankan oleh perusahaan asing selama ratusan tahun yang lalu. Di awali
dengan era demokrasi dan arus pasar bebas dimana masyarakat mulai menyadari
akan pemenuhan hak mereka mengenai tanggung jawab perusahaan social.
1.
Tanggung jawab social perusahaan dan kewajiban hokum
- Penjelasan pasal 15 huruf b UU
Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab
sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap
perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat “.
- Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung
jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri,
komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
2.
Penerapan CSR di Indonesia
Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang
sering diterapkan di Indonesia adalah community development. Perusahaan yang
mengedepankan konsep ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan
pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat
lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain
dapat menciptakan peluangpeluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga
kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra
sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh
rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan muncul dari
masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka
akan berguna dan bermanfaat.
Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha
mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan
operasi usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh
karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kedua,
kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat
simbiosis mutualisme. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah
satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial.
Program yang dilakukan oleh
suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial di Indonesia
dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu:
a.
Public
Relations
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
b.
Strategi
defensif
Usaha yang dilakukan
perusahaan guna menangkis anggapan negatif komunitas yang sudah tertanam
terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk melawan ‘serangan’ negatif
dari anggapan komunitas. Usaha CSR yang dilakukan adalah untuk merubah anggapan
yang berkembang sebelumnya dengan menggantinya dengan yang baru yang bersifat
positif.
c.
Kegiatan
yang berasal dari visi perusahaan
Melakukan program untuk
kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda
dari hasil dari perusahaan itu sendiri.
Program pengembangan masyarakat di Indonesia dapat dibagi dalam
tiga kategori yaitu:
a.
Community
Relation
Yaitu
kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi
dan informasi kepada para pihak yang terkait. Dalam kategori ini, program lebih
cenderung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawanan (charity) perusahaan.
b.
Community
Services
Merupakan pelayanan
perusahaan untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Inti
dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang ada di masyarakat dan
pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sedangkan perusahaan
hanyalah sebagai fasilitator dari pemecahan masalah tersebut.
c.
Community
Empowering
Adalah
program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukan usaha industri
kecil lainnya yang secara alami anggota masyarakat sudah mempunyai pranata pendukungnya
dan perusahaan memberikan akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar
dapat berlanjut. Dalam kategori ini, sasaran utama adalah kemandirian
komunitas.
3.
Contoh Perusahaan-Perusahaan Yang Melakukan CSR
1)
PT. Indofood
Indofood, sebagai Perusahaan Total
Food Solutions memiliki kepedulian dalam upaya pengembangan
penganekaragaman pangan dan ketahanan pangan nasional.
Partisipasi dalam pengembangan ini kemudian
diwujudkan melalui program Indofood Riset Nugraha (IRN) yaitu suatu program
bantuan dana penelitian (research grant) bagi kalangan
akademisi yang difokuskan pada penelitian bidang pangan. Program IRN adalah
salah satu program CSR Indofood yang berada dalam pilar
“Building Human Capital”
PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET
NUGRAHA
merupakan program bantuan dana penelitian (research
fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset –
riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun
ketahanan pangan nasional.
Tema
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”
TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA
·
Meningkatkan
antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia
·
Membangun link
& match dunia pendidikan tinggi dan industri
·
Mendukung peluang
aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri
·
Memberikan kontribusi
bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan
teknologi yang berbasis riset
·
Turut berpartisipasi
membangun ketahanan pangan nasional
Output Program
Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program
ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian
pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood
Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan
dibiayai oleh program ini.
2)
Lapindo Brantas, INC
Sebagai bagian dari masyarakat setempat, di mana perusahaan
kita beroperasi, LBI menjalankan kegiatan operasinya dengan komitmen penuh dan
konsisten dalam mencegah terjadinya kecelakaan terhadap manusia, kerusakan
terhadap harta benda serta lingkungan hidup.
Komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan HSE tersebut
dibuktikan LBI melalui:
§ Penganugerahan peringkat PROPER (Program Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) oleh Kementerian Lingkungan
Hidup, dan hasilnya berperingkat BIRU untuk tahun penilaian 2004 hingga 2011.
§ Penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident) dari
Gubernur Jawa Timur untuk periode 2008 hingga 2012 dan juga di tingkat nasional
pada tahun 2011 dan 2012 yang diperoleh untuk Lapangan Wunut dan
Tanggulangin.
§ Pencapaian 5 juta jam kerja tanpa kecelakaan yang berakibat
hilangnya hari kerja
Pengelolaan Dampak Lingkungan
Secara berkala LBI selalu melakukan kontrol yang ketat, baik
terhadap limbah cair maupun maupun padat. Sisa limbah yang dihasilkan dari
kegiatan operasi LBI akan diinjeksikan ke sumur yang sudah tidak aktif
berproduksi.
Dalam pelaksanaanya, untuk jenis limbah B3 yang berhasil
ditampung, akan kita transportasikan ke tempat pihak pemusnah limbah (yang saat
ini kami dalam kontrak kerja sama dgn P3LI) untuk diproses lebih lanjut,
sehingga dampaknya tidak akan merugikan masyarakat setempat maupun merusak
lingkungan sekitar area operasi kami.
Program Pengembangan Masyarakat
Sebagai komitmen kepedulian sosial Lapindo Brantas, Inc
terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar daerah operasinya. Bersama dengan
seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), LBI melakukan pengembangan
masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya
Empat pilar utama dari kegiatan Social
Responsibility LBI terdiri dari:
1.
Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat dengan ragam aktifitas yang
terdiri dari menyelenggarakan pelatihan bordir, menyelenggarakan pelatihan
membuat sepatu, menyelenggarakan pelatihan pembuatan puzzle, dan
memberikan bantuan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
2.
Perbaikan
Infrastruktur yang aktifitasnya terdiri dari
perbaikan dan peningkatan kualitas jalanan desa, perbaikan saluran irigasi,
perbaikan saluran drainase desa, dan penerangan jalan desa.
3.
Pendidikan
dan Kesehatan yang aktifitasnya terdiri dari
melaksanakan kegiatan renovasi sekolah, pemberian beasiswa bagi murid
berprestasi, penyuluhan kesehatan, penyuluhan dan pencegahan penyakit
demam berdarah, kegiatan donor darah, dan khitanan massal.
4.
Fasilitas
Umum dan Fasilitas Sosial yang
aktifitasnya mencakup pembangunan sumur artesis, renovasi balai
desa, renovasi sarana ibadah, dan renovasi sarana olahraga.
3)
Astra Internasional
Astra International dan seluruh perusahaan di Grup Astra
melakukan berbagai macam program Corporate Social Responsibility.
Kemampuan Astra melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan itu
tidak lepas dari kemampuan Perusahaan meraih laba dari tahun ke tahun,
namun niat sesungguhnya untuk membantu masyarakat berpangkal
pada pengakuan Astra bahwa keberhasilan tersebut juga karena peran
masyarakat di sekitarnya. Karena itu, Astra senantiasa tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
Selaras dengan filosofi Catur Dharma, Astra berupaya menjadi
aset bagi bangsa dengan menekankan tiga pendekatan dasarnya yaitu Planet, People dan Profit. Ketiga pendekatan dasar itu melekat dalam
berbagai kegiatan CSR Astra melalui program, yayasan dan karya nyata
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam empat bidang
utama:
1)
Pendidikan
2)
Lingkungan
3)
Kesehatan
4) Usaha
Kecil Menengah / Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Fokus
semua kegiatan ini tak lain adalah pemberdayaan masyarakat melalui
partisipasi timbal-balik.
Astra telah menerbitkan Astra Friendly Company (AFC) sebagai panduan
dalam melaksanakan berbagai kegiatan CSR secara konsisten di seluruh unit
usahanya. Dengan berfokus pada tiga pilar dasar – nilai, pola pikir dan
perilaku – setiap unit usaha dapat merancang program CSR dan dinilai
berdasarkan efektivitas programnya sesuai "Pedoman Kriteria Penilaian
untuk Astra Friendly Company."
Pedoman
Kriteria Penilaian ini mencakup indikator kinerja utama dan arah
konstruktif dari suatu program CSR. Seluruh pemangku
kepentingan termasuk para karyawan dan keluarga mereka, pemegang
saham, pelanggan, pemasok, masyarakat luas maupun pemerintah, dapat
dilibatkan dalam upaya meraih tujuan bersama dan mencapai masa depan
lebih baik bagi masyarakat Indonesia melalui pendekatan AFC.
Yayasan di bawah Grup Astra
Untuk
menyebarluaskan dan melaksanakan berbagai program CSR-nya, Astra
mengelola sejumlah yayasan. Seluruh yayasan ini berperan sebagai
pintu gerbang dalam menjangkau dan membantu memenuhi aspirasi
masyarakat. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Toyota Astra
(YTA), Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), Yayasan Pendidikan Astra –
Michael D. Ruslim (YPA - MDR), Yayasan Astra Bina Ilmu (YABI), Yayasan
Astra Honda Motor, Yayasan Amaliah Astra (YAA) dan Yayasan Karya Bhakti
UT.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar