Rabu, 17 Oktober 2012

ETIKA BISNIS


Etika Bisnis Dalam Berbisnis

Dengan bergeraknya Indonesia menjadi Negara indrustri, sudah pasti kegiatan transaksi bisnis menjadi kegiatan nomor satu. Disetiap kegiatan bisnis banyak pihak-pihak yang terkait didalamnya denga berbagai macam tujuan. Tidaklah heran jika dari salah satu tujuan tersebut terkadang menggunakan cara-cara yang menimpang untuk cepat tanpa memikirkan dampaknya terhadap orang lain. Untuk menghindari adanya kerugian tersebutlah, ada beberapa pedoman-pedoman penting yang harus dijalankan para pelaku bisnis untuk menjaga kelangsungan proses kegiatan bisnisnya berjalan dengan baik.
Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau  moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika. Salah satu kajian etika yang amat populer memasuki abad 21 di mellinium ketiga ini adalah etika bisnis.
Masih ingatkah kita akan permasalahan kontroversi penyedap masakan M***** yag disinyalir mengandung enzim babi. Penjualan penyedap masakan di Indonesia terutama untuk merek M****** paling banyak dicari oleh konsumen di pasar. Dengan fakta mayoritas penduduk adalah beragama Islam sudah pasti akan berdampak buruk terhadap penjualan merek penyedap makanan tersebut. Karena telah dianggap menipu konsumen dengan produk yang tidak halal menurut agama.
Dampak dari hal tersebut adalah kerugian sebesar 55 milyar disertai dengan penyegelan pabrik untuk sementara, penurunan saham perusahaan, belum lagi image buruk yang tercipta dari opini masyarakat.

Dengan maraknya bisnis online di masyarakat ternyata tidak lepas dari praktik pelanggaran etik dalam bertransaksi. Yang paling sering dijumpai adalah penipuan pembelian barang yang tidak sesuai dengan criteria barang yang dijelaskan sebelumnya atau tidak ada pengiriman barang padahal pembayaran sudah dilakukan memalui transfer antar bank.

Dampak yang sudah pasti adalah hilangnya kepercayaan seller oleh buyer dengan pemberian reputasi buruk yang berujung pada tidak ada buyer yang percaya untuk melakukan bisnis dengan seller yang menipu. Jika berlanjut, banyak seller yang di bui dikarenakan bui oleh tindakan penipuan.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

Walaupun banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dalam dunia bisnis masih banyak penjual yang mendasari kegiatan bisnis mereka dengan etika. Contohnya adalah perusahaan Indofood yang hampir produknya banyak digunakan masyarakat. Dalam proses bisnisnya, mereka menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dimaksudkan untuk mendekatkan perusahaan kepada konsumen. Di samping itu kegiatan timbal balik kemasyarakat dengan kegiatan Corporate Social Responsibility yang berusaha membangun sumber daya manusia yang unggul melalui program bea siswa dan research.

Dengan adanya program CSR dan dasar etika dalam berbisnis Indofood menjadi salah satu perusahaan yang memiliki image baik di masyrakat dengan omset penjualan yang tinggi. Inilah salah satu keuntungan etika dalam berbisnis yang secara tidak langsung membantu dalam peningkatan laba perusahaan dan citra perusahaan.


Daftar Referensi:

Senin, 15 Oktober 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


Tanggung jawab social perusahaan ( corporate social responbility)

Tanggung jawab social perusahaan adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
         Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; 
         Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;
         Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan  norma-norma internasional; 
         Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah  SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
1.      Pengembangan Masyarakat
2.      Konsumen
3.      Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4.      Lingkungan
5.      Ketenagakerjaan
6.      Hak asasi manusia
7.      Organizational Governance (governance organisasi)
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Konsep corporate social responbility (CSR) ternyata masih kurang familiar dikalangan pengusaha nasional. Konsep ini lebih berkembang dan “wajib” dijalankan oleh perusahaan asing selama ratusan tahun yang lalu. Di awali dengan era demokrasi dan arus pasar bebas dimana masyarakat mulai menyadari akan pemenuhan hak mereka mengenai tanggung jawab perusahaan social.
1.    Tanggung jawab social perusahaan dan kewajiban hokum
  1. Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat “.
  2. Pasal 1 angka 3 UUPT , tangung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
2.    Penerapan CSR di Indonesia
Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan di Indonesia adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluangpeluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.

Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kedua, kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konflik sosial.
Program yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu:

a.       Public Relations
Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.
b.      Strategi defensif
Usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif komunitas yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk melawan ‘serangan’ negatif dari anggapan komunitas. Usaha CSR yang dilakukan adalah untuk merubah anggapan yang berkembang sebelumnya dengan menggantinya dengan yang baru yang bersifat positif.
c.       Kegiatan yang berasal dari visi perusahaan
Melakukan program untuk kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil dari perusahaan itu sendiri.

Program pengembangan masyarakat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kategori yaitu:

a.      Community Relation
Yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Dalam kategori ini, program lebih cenderung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawanan (charity) perusahaan.

b.      Community Services
Merupakan pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang ada di masyarakat dan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sedangkan perusahaan hanyalah sebagai fasilitator dari pemecahan masalah tersebut.

c.       Community Empowering  
Adalah program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukan usaha industri kecil lainnya yang secara alami anggota masyarakat sudah mempunyai pranata pendukungnya dan perusahaan memberikan akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut. Dalam kategori ini, sasaran utama adalah kemandirian komunitas.

3.    Contoh Perusahaan-Perusahaan Yang Melakukan CSR
1)      PT. Indofood
Indofood, sebagai Perusahaan Total Food Solutions memiliki kepedulian dalam upaya pengembangan penganekaragaman pangan dan ketahanan pangan nasional.
Partisipasi dalam pengembangan ini kemudian diwujudkan melalui program Indofood Riset Nugraha (IRN) yaitu suatu program bantuan dana penelitian (research grant) bagi kalangan akademisi yang difokuskan pada penelitian bidang pangan. Program IRN adalah salah satu program CSR Indofood yang berada dalam pilar “Building Human Capital”

PENGERTIAN PROGRAM INDOFOOD RISET NUGRAHA
merupakan program bantuan dana penelitian (research fund) bagi kalangan akademisi (mahasiswa) untuk memacu lahirnya riset – riset unggulan bidang penganekaragaman pangan dalam kerangka turut membangun ketahanan pangan nasional.

Tema
“Mewujudkan penganekaragaman pangan yang berkesinambungan dan berorientasi nilai tambah berbasis sepuluh komoditas”

TUJUAN INDOFOOD RISET NUGRAHA
·         Meningkatkan antusiasme riset bidang pangan dari berbagai disiplin ilmu di Indonesia
·         Membangun link & match dunia pendidikan tinggi dan industri
·         Mendukung peluang aplikasi hasil riset akademisi pada aktivitas industri
·         Memberikan kontribusi bagi peningkatan daya saing industri pangan nasional melalui inovasi produk dan teknologi yang berbasis riset
·         Turut berpartisipasi membangun ketahanan pangan nasional

Output Program
Pada saat diluncurkan pada tahun 1998, program ini masih dalam cakupan divisi dengan nama Bogasari Nugraha, hingga kemudian pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi skala “corporate” dengan nama Indofood Riset Nugraha. Hingga tahun 2010, sudah lebih dari 400 penelitian bidang pangan dibiayai oleh program ini.

2)      Lapindo Brantas, INC
Sebagai bagian dari masyarakat setempat, di mana perusahaan kita beroperasi, LBI menjalankan kegiatan operasinya dengan komitmen penuh dan konsisten dalam mencegah terjadinya kecelakaan terhadap manusia, kerusakan terhadap harta benda serta lingkungan hidup.
Komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan HSE tersebut dibuktikan LBI melalui:
§  Penganugerahan peringkat PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan hasilnya berperingkat BIRU untuk tahun penilaian 2004 hingga 2011.
§  Penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident) dari Gubernur Jawa Timur untuk periode 2008 hingga 2012 dan juga di tingkat nasional pada tahun 2011 dan 2012  yang diperoleh untuk Lapangan Wunut dan Tanggulangin.
§  Pencapaian 5 juta jam kerja tanpa kecelakaan yang berakibat hilangnya hari kerja
Pengelolaan Dampak Lingkungan
Secara berkala LBI selalu melakukan kontrol yang ketat, baik terhadap limbah cair maupun maupun padat. Sisa limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasi LBI akan diinjeksikan ke sumur yang sudah tidak aktif berproduksi.
Dalam pelaksanaanya, untuk jenis limbah B3 yang berhasil ditampung, akan kita transportasikan ke tempat pihak pemusnah limbah (yang saat ini kami dalam kontrak kerja sama dgn P3LI) untuk diproses lebih lanjut, sehingga dampaknya tidak akan merugikan masyarakat setempat maupun merusak lingkungan sekitar area operasi kami.
 Program Pengembangan Masyarakat
Sebagai komitmen kepedulian sosial Lapindo Brantas, Inc terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar daerah operasinya. Bersama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), LBI melakukan pengembangan masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kualitas hidupnya
Empat pilar utama dari kegiatan Social Responsibility LBI terdiri dari:
1.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dengan ragam aktifitas yang terdiri dari menyelenggarakan pelatihan bordir, menyelenggarakan pelatihan membuat sepatu, menyelenggarakan pelatihan pembuatan puzzle,  dan memberikan bantuan pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD).
2.      Perbaikan Infrastruktur yang aktifitasnya terdiri dari perbaikan dan peningkatan kualitas jalanan desa, perbaikan saluran irigasi, perbaikan saluran drainase desa, dan penerangan jalan desa.
3.      Pendidikan dan Kesehatan yang aktifitasnya terdiri dari  melaksanakan kegiatan renovasi sekolah,  pemberian beasiswa bagi murid berprestasi,  penyuluhan kesehatan, penyuluhan dan pencegahan penyakit demam berdarah, kegiatan donor darah, dan khitanan massal.
4.      Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang aktifitasnya mencakup pembangunan sumur artesis,  renovasi balai desa,  renovasi sarana ibadah,  dan renovasi sarana olahraga.

3)      Astra Internasional
Astra International dan seluruh perusahaan di Grup Astra melakukan berbagai macam program Corporate Social Responsibility. Kemampuan Astra melibatkan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan itu tidak lepas dari kemampuan Perusahaan meraih laba dari tahun ke tahun, namun niat sesungguhnya untuk membantu masyarakat berpangkal pada pengakuan Astra bahwa keberhasilan tersebut juga karena peran masyarakat di sekitarnya. Karena itu, Astra senantiasa tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Selaras dengan filosofi Catur Dharma, Astra berupaya menjadi aset bagi bangsa dengan menekankan tiga pendekatan dasarnya yaitu Planet, People dan Profit. Ketiga pendekatan dasar itu melekat dalam berbagai kegiatan CSR Astra melalui program, yayasan dan karya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam empat bidang utama:
1) Pendidikan
2) Lingkungan
3) Kesehatan
4) Usaha Kecil Menengah / Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Fokus semua kegiatan ini tak lain adalah pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi timbal-balik.
Astra telah menerbitkan Astra Friendly Company (AFC) sebagai panduan dalam melaksanakan berbagai kegiatan CSR secara konsisten di seluruh unit usahanya. Dengan berfokus pada tiga pilar dasar – nilai, pola pikir dan perilaku – setiap unit usaha dapat merancang program CSR dan dinilai berdasarkan efektivitas programnya sesuai "Pedoman Kriteria Penilaian untuk Astra Friendly Company."
Pedoman Kriteria Penilaian ini mencakup indikator kinerja utama dan arah konstruktif dari suatu program CSR. Seluruh pemangku kepentingan termasuk para karyawan dan keluarga mereka, pemegang saham, pelanggan, pemasok, masyarakat luas maupun pemerintah, dapat dilibatkan dalam upaya meraih tujuan bersama dan mencapai masa depan lebih baik bagi masyarakat Indonesia melalui pendekatan AFC.
Yayasan di bawah Grup Astra
Untuk menyebarluaskan dan melaksanakan berbagai program CSR-nya, Astra mengelola sejumlah yayasan. Seluruh yayasan ini berperan sebagai pintu gerbang dalam menjangkau dan membantu memenuhi aspirasi masyarakat. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Toyota Astra (YTA), Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim (YPA - MDR), Yayasan Astra Bina Ilmu (YABI), Yayasan Astra Honda Motor, Yayasan Amaliah Astra (YAA) dan Yayasan Karya Bhakti UT.

Daftar Pustaka

Senin, 08 Oktober 2012

Etika Bisnis : Tulisan 1


Rekening Bersama (REKBER)

Etika dalam bisnis terutama konsep kejujuran dalam berjualan sangat berperan penting. Penjualan online (e-commerce) sangat booming saat ini. Terlebih dengan penggunaan social media yang member kesempatan setiap orang untuk menawarkan barang atau mencari barang yang diinginkan. Dengan media internet dan rekening bank, seseorang bisa saja sedang menonton televise sambil bertransaksi tanpa harus beranjak dari tontonannya. Tren ini ternyata banyak dijadikan kesempatan oleh pihak-pihat tertentu yang ingin mendapat keutungan sendiri untuk menipu. Karena maraknya penipuan para pedagang dan pembeli mencoba meminimalisir penipuan yang merugikan dengan membuat system-sistem tertentu.
REKBER atau kepanjangan dari Rekening Bersama adalah perantara atau pihak ketiga yang membantu keamanan dan kenyamanan transaksi online Anda. Sebagai pembeli, anda tidak perlu ragu untuk bertransaksi atau merasa was-was ketika barang yang dibeli tidak kunjung datang. Sementara sebagai penjual, anda tidak perlu bersusah payah membangun reputasi dan juga terhindar dari kecurigaan-kecurigaan berlebihan sehingga mengakibatkan barang yang diiklankan secara online susah terjual. Maka untuk menjembatani penjual dan pembeli online, dibentuklah Rekening Bersama. Umunya system rekber ini popular digunakan pada situs forum KASKUS.

Prosedur Penggunaan Sistem Rekber
Prosedur Rekening Bersama secara detil adalah sebagai berikut :
1.      Deal nilai transaksi dan kesepakatan antara pembeli dan penjual (termasuk deskripi barang secara detail, garansi, asuransi, ongkos kirim, pemahaman akan aturan rekening bersama dsb)
2.      Pembeli dan penjual memilih pemegang RekBer
3.      Pemilik RekBer yang ditunjuk akan menjelaskan prosedur singkat transaksi serta nomor rekening bank
4.      Pembeli mentransfer nilai transaksi + fee ke RekBer
5.      Pembeli mengkonfirmasi transfer tersebut di website ini (pada halaman pemegang RekBer yang dipilih) atau di thread kaskus, dengan format sebagai berikut:





 contoh di website ….
untuk kenyamanan dan kemudahan Anda, pembeli juga bisa mengirim sms bukti transfer ke pemilik RekBer, yang administrasi selanjutnya akan diproses oleh RekBer

6.      Pemilik RekBer yang ditunjuk memverifikasi dan menyalin bukti transfer tersebut
7.      Pemilik RekBer mengkonfirmasi ke penjual bahwa dana dari pembeli sudah masuk, dan mempersilakan penjual untuk mengirim barang
8.      Penjual mengirim barang ke pembeli lalu mengkonfirmasi di situs/thread dengan menunjukkan bukti/nomor resi pengiriman.
9.      Apabila pembeli telah menerima barang yang ditransaksikan, mengecek dan mengkonfirmasi “OK” baru pembeli mempersilahkan pemilik RekBer untuk meneruskan dana kepada penjual. Sangat disarankan pembeli sendiri yang menerima barang, silakan lihat halaman Ketentuan angka xx
10.  Pemilik RekBer meneruskan dana transaksi yang sudah dipotong fee, kemudian menunjukkan posting di thread disertai dengan bukti transfer
11.  Hati-hati dengan BULK SMS (SMS GATEWAY SERVER). Penipu bisa menyamar sebagai pembeli, penjual maupun rekber via SMS. Dengan nomer HP pengirim yang persis sama.
Rekber.com tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan BULK SMS (SMS GATEWAY SERVER)
Atau untuk lebih jelasnya, seperti diilustrasikan gambar ini












 Fee Rekber
Untuk setiap transaksi, pemilik Rekening Bersama mendapatkan fee sebesar :
transaksi Rp 10.000 s/d 1.999.999 - Rp 10.000
transaksi Rp 2.000.000 s/d Rp 4.999.999 - Rp 20.000
transaksi Rp 5.000.000 s/d Rp 9.999.999 - Rp 30.000
transaksi Rp 10.000.000 s/d Rp 19.999.999 - Rp 40.000
transaksi Rp 20.000.000 s/d Rp 49.999.999 - Rp 50.000
transaksi Rp 50.000.000 s/d Rp 74.999.999 - Rp 75.000
transaksi Rp Rp 74.999.999 s/d Rp 99.999.999 - Rp 100.000
transaksi diatas Rp 100.000.000 - Rp 150.000


berlaku efektif per 1 September 2009
*Untuk lintas bank dikenakan tambahan Rp 5.000
**Fee ini dapat ditanggung oleh Buyer, Seller atau keduanya

Syarat dan Ketentuan Rekening Bersama

Dengan menggunakan Rekening Bersama, Anda telah menyetujui syarat dan ketentuan dibawah ini :
1.      Rekening Bersama tidak bertanggung jawab atas barang yang ditransaksikan. Barang dikirim langsung oleh penjual ke pembeli tanpa melewati Rekening Bersama.
2.      Pembeli dan penjual sudah menyepakati semua detail barang yang ditransaksikan. Budayakan untuk menjadi pembeli yang cerdas yang bertanya pada detail, dan menjadi penjual yang jujur terhadap kondisi barang sebenar-benarnya.
3.      Pembeli WAJIB memperhatikan detail nomor rekening, nomor telepon, email & Yahoo Messenger pemilik Rekening Bersama yang dipilih dengan cermat. Mohon tidak mentransfer dana terlebih dahulu tanpa ada informasi awal dari crew Rekening Bersama yang ditunjuk. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Rekening Bersama.
4.      Pengiriman barang WAJIB menggunakan kurir logistik yang bisa melacak lokasi dan status pengiriman barang berdasarkan nomor resi (JNE, RPX, Tiki, dll).
5.      Penjual WAJIB menulis keterangan isi paket dengan benar, sesuai dengan isinya pada resi kurir logistik.
6.      Untuk barang berharga atau bernilai diatas Rp 500.000,-  WAJIB menggunakan asuransi. Rata-rata nilai asuransi adalah sebesar 0,2% dari nilai barang. Tanyakan detail asuransi pada logistik yang Anda pilih.
7.      Pada saat penerimaan barang, pembeli WAJIB membuka paket di depan kurir logistik. Hal ini dilakukan agar minimal ada saksi dari dua pihak (pembeli dan logistik) apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
8.      Resiko kehilangan dan kerusakan akibat pengiriman dan atau deskripsi barang yang tidak sesuai dengan isi ketika dikirim menjadi tanggung jawab penjual dan kurir logistik yang dipakai ketika mengirim barang tersebut (mengacu pada poin 4, 5, 6 dan 7).
9.      Rekening Bersama tidak menerima transaksi chip poker, ijazah palsu, identitas palsu (KTP, KK, SIM, Surat Nikah, Paspor dll), narkoba dan barang serta jasa yang melanggar hukum di wilayah NKRI.
10.  Agar memenuhi unsur validitas, maka setiap kali bertransaksi pembeli WAJIB untuk posting konfirmasi sesuai format maupun konfirmasi penerimaan barang di thread Rekening Bersama di kaskus atau di website kami www.rekeningbersama.com
11.  Apabila terjadi pembatalan transaksi dengan alasan apapun baik oleh pembeli maupun penjual, dana akan dikembalikan penuh ke pembeli setelah dipotong fee yang berlaku.
12.  Pembatalan transaksi yang telah masuk ke Rekening Bersama harus dengan konfirmasi kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli sehingga refund dana dapat dilakukan oleh pemilik Rekening Bersama yang ditunjuk dengan dipotong fee yang berlaku.
13.  Apabila terjadi sengketa antara pembeli dan penjual dikarenakan suatu hal, Rekening Bersama akan menahan dana sampai terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika sampai 1 bulan dari tanggal transfer ke Rekening Bersama tidak terjadi kesepakatan, Rekening Bersama berhak menyumbangkan ke lembaga sosial yang akan ditentukan oleh Rekening Bersama dan hasilnya akan dipublikasikan sehingga khalayak ramai dapat mengetahuinya.
14.  Crew Rekening Bersama berhak untuk menolak transaksi yang akan dilakukan melalui Rekening Bersama dengan alasan dan pertimbangannya sendiri.
15.  Transaksi yang sudah CLOSED dimana pembayaran sudah dilakukan oleh crew Rekening Bersama kepada penjual menurut instruksi atau konfirmasi dari pembeli maka segala hal yang berkaitan dengan transaksi tersebut sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab dari Rekening Bersama
16.  Jangka waktu maksimal lamanya transaksi di Rekening Bersama adalah 3 bulan sejak tanggal transfer.
17.  Ketentuan ini mengikat tanpa terkecuali dan akan diupdate sesuai perkembangan yang dirasakan perlu untuk dirubah atau ditambahkan.


Crew Rekber
Saat ini terdapat lima pemilik RekBer, yang berdomisili di 3 kota besar Indonesia (Jakarta, Bandung & Surabaya). Anda berhak memilih pemegang RekBer manapun sesuai keinginan Anda. Silakan membaca testimonial di forum dan di website. Setelah itu, hubungi pemegang RekBer yang Anda pilih. Jangan lupa mencatat informasi detail seperti nomer telepon, email, & ym. Nomer rekening bank akan diberikan setelah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menggunakan RekBer.
1.      rekening.bersama (Arya)
Pasar Minggu - Jakarta
0816993xxx
out of office a.k.a CUTI
BCA - Mandiri - BRI - Mandiri Syariah - BNI – LibertyReserve
2.      sasha_cj (Jakarta)
0817.6325.168 | 0852.83.168.169
BCA - Mandiri – BNI
3.      speedymeter (Jakarta)
0811.98.78.40 | 021.96.31.9000 [call / sms]
08111.333.003 [sms only]
BCA - Mandiri - BNI - BRI – Danamon
4.      tengkorak_urip (Bandung)
08562017259
BCA – BNI
5.      toi (Surabaya)
0838.5701.9977 (AXIS)
BCA - Mandiri – BNI


sumber :